Rabu, 6 Mei 2026

Penembakan Brigadir J

Usai Vonis Mati kepada Ferdy Sambo, KY Pantau Keselamatan Hakim Kasus Brigadir J

Keamanan para hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY).

Tayang:
Editor: rika irawati
Warta Kota/Yulianto
Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J Wahyu Iman Santoso saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Komisi Yudisial memantau keamanan majelis hakim pascapenjatuhan vonis mati kepada Ferdy Sambo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Keamanan para hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY).

Mereka bakal berkoordinasi dengan para hakim, terutama pascaputusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

"KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

Miko mengatakan, jika dipandang adanya gangguan keamanan hakim, KY sebagai lembaga pengawasan kehakiman bisa melakukan advokasi terhadap tim majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jika dipandang ada eskalasi yang berpotensi pada terganggunya keamanan hakim, KY bisa melakukan langkah advokasi hakim," katanya.

Kendati demikian, KY, saat ini, masih melakukan pemantauan setelah adanya vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Namun, sekali lagi, kami cermati dulu perkembangan yang ada," ujar Miko.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kepada Ferdy Sambo.

Dalam putusan yang dibacakan ketua hakim Wahyu Iman Santoso, hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi; ajudannya, Richard Eliezer atau Bharada E; dan Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopirnya, Kuat Ma'ruf.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Maruf

Selain pembunuhan berencana, hakim juga menyatakan, Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved