Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo Tetap Meyakini Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Membuat Otaknya Kusut
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/20
TRIBUNBANYUMAS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku penderitaannya bermula dari peristiwa pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Majelis Hakim Yang Mulia penderita saya dan keluarga hari ini diawali peristiwa oleh istri saya Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022. Pada tanggal 8 Juli 2022 istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Joshua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo melanjutkan istrinya Putri Candrawathi terus menangis sambil menceritakan bagaimana kejadian yang telah dialaminya tersebut.
"Tidak ada kata-kata yang bisa saya ungkapkan saat itu. Dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih hari saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua itu," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Kesal Terima Banyak Tuduhan selama Proses Hukum, Merasa Dijadikan Penjahat Terbesar
Baca juga: Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Menjelang Sidang Pembacaan Pleidoi Ferdy Sambo, Ini Tuntutannya
Baca juga: Tak Tahu Ada Gerakan Bawah Tanah untuk Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Kami Fokus Sidang
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan membayangkan harkat dan martabatnya bagi seorang laki-laki, suami yang telah dihempaskan dan diinjak-injak.
Juga membayangkan bagaimana dirinya harus menghadapi ini.
"Menjelaskan di wajah anak-anak kami, juga bertemu anggota bawahan dan semu kolega kami," ucapnya.
Ferdy Sambo mengatakan dalam pembicaraan yang dingin dan singkat tersebut, istrinya Putri Candrawathi memita agar aib yang menimpanya tidak disampaikan kepada orang lain.
"Istri saya begitu malu. Ia tidak akan sanggup menatap wajah orang lain yang tahu bahwa ia telah dinodai," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan begitu, Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, JPU meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
penembakan brigadir j
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Putri Candrawathi
Jaksa Penuntut Umum
JPU
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Putri Candrawathi diperkosa
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.