TAG
Konser Dangdut di Kota Tegal
-
Terpidana Wasmad Masih Bisa Ngantor, Tiap Bulan Wajib Lapor, Kasus Konser Dangdut di Kota Tegal
Terpidana penyelenggara konser dangdut viral di Tegal tersebut, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Kamis, 21 Januari 2021 -
Babak Akhir Persidangan Kasus Konser Dangdut di Tegal, Wasmad Divonis Enam Bulan Penjara
JPU sebelumnya menuntut Wasmad Edi Susilo dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta dengan subsider 2 bulan.
Selasa, 12 Januari 2021