Berita Tegal
Terpidana Wasmad Masih Bisa Ngantor, Tiap Bulan Wajib Lapor, Kasus Konser Dangdut di Kota Tegal
Terpidana penyelenggara konser dangdut viral di Tegal tersebut, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Putusan pengadilan atas terpidana Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terpidana penyelenggara konser dangdut viral di Tegal tersebut, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Tiga Bioskop di Kota Tegal Direncanakan Buka Awal Februari, Begini Skenarionya
Baca juga: Cegah Insiden Kapal Tongkang Terdampar, Tanggul Pemecah Ombak Mulai Diwacanakan di Tegal
Baca juga: SK CPNS Kota Tegal Diserahkan, Dedy Yon Harap Mereka Bisa Diajak Berlari dan Mau Jadi Superteam
Baca juga: Nasib Penjual Burung Kicau di Tegal di Masa Pandemi, Pembeli Menurun Drastis, Koleksi Tidak Terurus
Wasmad dinyatakan telah menerima putusan pengadilan karena tidak mengajukan upaya banding.
JPU Yoanes Kardinto mengatakan, putusan yang menimpa terpidana Wasmad sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Karena masa pikir bagi terpidana untuk mengajukan banding selama tujuh hari sudah habis.
Hari terakhir pengajuan banding bagi terpidana habis, pada Selasa (19/1/2021).
"Jadi, putusan telah dinyatakan inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yoanes kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/1/2021).
Yoanes mengatakan, di masa menjalankan hukuman percobaan, terpidana masih dapat melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
Terpidana masih dapat bekerja dan berangkat ke kantor.
Wasmad Edi Susilo
PN Tegal
Running News
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Tegal Hari Ini
Tegal
jateng hari ini
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
DPRD Kota Tegal
kasus konser dangdut di tegal
Konser Dangdut
Konser Dangdut di Kota Tegal
Kejari Kota Tegal
Yoanes Kardinto
Penarikan Sopir dan Ajudan Jadi Alasan Wakil Wali Kota Tegal Tak Ngantor, Begini Penjelasan Sekda |
![]() |
---|
Masih Pendataan, Vaksinasi Covid Tahap Dua bagi Pelayan Publik di Kabupaten Tegal Belum Dijadwalkan |
![]() |
---|
Bisa Dicontoh, Karang Taruna Kabupaten Tegal Sulap Saluran Irigasi Jadi Lokasi Budi Daya Ikan Nila |
![]() |
---|
Potret Pandemi Covid dalam Pameran Seni di Kota Tegal, dari Kabar Media hingga Lockdown |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Gelar Doa Bersama, Memohon Keselamatan Bangsa dari Pandemi Covid dan Bencana Alam |
![]() |
---|