Berita Tegal
Terpidana Wasmad Masih Bisa Ngantor, Tiap Bulan Wajib Lapor, Kasus Konser Dangdut di Kota Tegal
Terpidana penyelenggara konser dangdut viral di Tegal tersebut, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
"Untuk operasional bank sudah tutup."
"Denda akan diserahkan Senin (25/1/2021)," ujar Yoanes. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Tak Ada Ikan yang Dijual di TPI Tanjungsari Sugihwaras Pemalang, Ini Penyebab Utamanya
Baca juga: Enam Awak Kapal Hilang Dihantam Gelombang Tinggi saat Tarik Tongkang di Ulujami Pemalang
Baca juga: Ini Beberapa Rancangan 100 Hari Pertama Program Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih
Baca juga: Antisipasi Banjir di Kendal, Eceng Gondok Kali Buntu Dikeruk, Kerahkan Satu Ekskavator