Berita Tegal

Terpidana Wasmad Masih Bisa Ngantor, Tiap Bulan Wajib Lapor, Kasus Konser Dangdut di Kota Tegal

Terpidana penyelenggara konser dangdut viral di Tegal tersebut, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
JPU PN Tegal, Yoanes Kardinto. 

"Untuk operasional bank sudah tutup."

"Denda akan diserahkan Senin (25/1/2021)," ujar Yoanes. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Tak Ada Ikan yang Dijual di TPI Tanjungsari Sugihwaras Pemalang, Ini Penyebab Utamanya

Baca juga: Enam Awak Kapal Hilang Dihantam Gelombang Tinggi saat Tarik Tongkang di Ulujami Pemalang

Baca juga: Ini Beberapa Rancangan 100 Hari Pertama Program Bupati dan Wakil Bupati Kendal Terpilih

Baca juga: Antisipasi Banjir di Kendal, Eceng Gondok Kali Buntu Dikeruk, Kerahkan Satu Ekskavator

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved