Pembangunan di Kudus

Lahan Mangkrak Bekas Matahari Kudus Akan Disulap Jadi Gedung 7 Lantai: Ada Mal, RS dan Hotel

Akan ada mal, rumah sakit, dan hotel dalam satu gedung di lahan mangkrak bekas Matahari Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
RIFQI GOZALI
LAHAN MANGKRAK DI KUDUS, Suasana lahan kosong bekas Matahari Mal di dekat Pasar Bitingan, Kudus, yang kini ditumbuhi semak belukar, Sabtu (23/8/2025). Lahan yang mangkrak sejak kebakaran pada 2018 ini rencananya akan dibangun gedung multifungsi berisi mal, rumah sakit, dan hotel. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Lahan kosong bekas pusat perbelanjaan Matahari Mal di Kudus akan segera dimanfaatkan.

Rencananya, di atas lahan tersebut akan dibangun gedung tujuh lantai yang berisi mal, rumah sakit, dan hotel.

Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus, Abdul Hakam, mengatakan rancangan teknis atau DED akan dibuat pada akhir tahun ini.

Baca juga: Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar

Mangkrak Sejak Kebakaran 2018 

Lahan seluas lebih dari 5.000 meter persegi itu berlokasi persis di sisi utara RSUD dr. Loekmono Hadi.

Lahan tersebut mangkrak sejak peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan bangunan mal pada 2018 lalu.

Kini, lokasi tersebut hanya berupa lahan kosong yang ditumbuhi semak belukar dan ditutupi pagar seng.

Gedung 7 Lantai Multifungsi 

Rencana pembangunan ini merupakan instruksi dari Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, untuk pengembangan layanan RSUD.

"Rencananya akan dibangun tujuh lantai. Lantai pertama dan kedua sebagai mal, lantai ketiga dan keempat digunakan sebagai rumah sakit," kata Hakam, Sabtu (23/8/2025).

"Lantai lima, enam dan tujuh kemungkinan digunakan hotel atau penginapan," lanjutnya.

Menurut Hakam, konsep ini sudah banyak diterapkan. Nantinya akan ada jembatan penghubung dari gedung baru ke gedung RSUD yang sudah ada.

Butuh Persetujuan DPRD 

Hakam menegaskan, rencana besar ini masih butuh pematangan dan perencanaan yang lebih detail.

Proyek ini juga perlu melibatkan berbagai pihak dan harus mendapatkan persetujuan dari Bappeda serta DPRD Kudus.

"Karena ini juga harus persetujuan Bappeda dan DPRD, misinya harus sampai karena ini memanfaatkan lahan yang tidak terpakai,” kata Hakam.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved