Berita Wonosobo

Buntut Sopir Bus Wonosobo Tolak Pikap Angkut Penumpang, Polres Wonosobo Terjunkan Unit Turjawali

Satlantas Polres Wonosobo membentuk Unit Turjawali yang bakal menindak pikap pengangkut penumpang pascademo sopir bus Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
AUDIENSI - Suasana audiensi sopir bus di Wonosobo dengan polisi dan Dishub terkait pikap mengangkut penumpang tujuan Dieng dan basecamp gunung, di Terminal Mendolo Wonosobo, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satlantas Polres Wonosobo membentuk Unit Turjawali yang bakal menindak pikap pengangkut penumpang pascademo sopir bus Wonosobo, Rabu (27/8/2025).

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Wonosobo, Ipda Heriyanto mengatakan, pengawasan akan dilakukan setiap hari selama 24 jam.

Heriyanto menegaskan, penindakan secara tegas akan dilakukan kepada kendaraan angkutan barang yang digunakan mengangkut penumpang. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ya, pada intinya, kalau dari rekan-rekan bus, baik jurusan Wonosobo-Dieng maupun Wonosobo-Magelang, dan Wonosobo-Purworejo, kami dari Satlantas tetap menegakkan hukum sesuai aturan yang ada, sesuai dengan hasil kesepakatan tadi," kata Heriyanto di Terminal Mendolo, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Pikap Bawa Penumpang ke Dieng dan Basecamp Gunung Buat Sopir Bus Wonosobo Meradang, Ini Janji Polisi

Ia menjelaskan, penindakan mengacu pada Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Pada intinya, untuk kendaraan barang tidak boleh untuk digunakan mengangkut manusia," tegas Heriyanto.

Heriyanto menjelaskan, ada dua bentuk penindakan yang bakal dilakukan yaitu, teguran dan penilangan. 

Senada disampaikan Kepala Disperkimhub Wonosobo Agus Susanto.

Agus menegaskan, angkutan barang seperti pikap dilarang mengangkut penumpang di jalur resmi. 

"Intinya, di jalur-jalur itu angkutan barang tidak boleh beroperasi untuk mengangkut orang," kata Agus sesuai audiensi.

Baca juga: Menegangkan Duel Emak-emak di Wonosobo dengan Perampok, Berhasil Selamatkan Harta Meski Terluka

Ia menegaskan, bahwa aturan ini berlaku bagi siapa pun yang memanfaatkan pikap untuk kegiatan komersial angkutan penumpang. 

Disperkimhub Wonosobo akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengawasan dan penindakan.

Demo Sopir Bus

Diberitakan sebelumnya, ratusan sopir bus Wonosobo melakukan mogok massal.

Mereka menggelar demo menuntut penertiban pikap yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Pikap-pikap tersebut beroperasi di trayek Wonosobo-Dieng, Wonosobo-Magelang, juga Wonosobo-Purworejo.

Mereka mengantar penumpang, terutama wisatawan dan pendaki gunung yang menuju Dieng serta basecamp gunung. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved