Berita Solo

Soal Kasus Ijazah Jokowi, Dua alumni UGM Ajukan Gugatan Citizen Law Suite

Dua alumnus UGM Yogyakarta bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto melayangkan gugatan Citizen Law suite

TRIBUNBANYUMAS/WORO SETO
IJAZAH PALSU - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tertawa saat mendengar pertanyaan awak media soal kasus ijazah palsu untungkan Jokowi, di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO- Eks Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tampaknya berlum bisa tenang terkait soal ijazahnya.

Pasalnya, kini muncul gugatan baru.

Adalah dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto melayangkan gugatan Citizen Law suite  (CLS) terhadap Jokowi.

Seperti kasus seseblumnya, gugatan tersebut juga diajukan di Pengadilan Negeri Kota Solo. 

Kuasa hukum kedua penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan, CLS ini sebagai upaya warga negara agar negara bisa bersikap.

"Kasus Ijazah Jokowi ini sudah sejak tahun 2022 hingga kini belum ada titik terang," jelasnya, saat ditemui di Kantor miliknya di daerah Banjarsari,Solo, Kamis (11/9/2025)..

Menurutnya, gugatan ini berbeda dengan gugatan class action maupun gugatan perdata biasa.

Baca juga: Di Hari Pelanggan Nasional, Astra Motor Yogyakarta Ajak Satukan Hati dan Semangat

Tapi, CLS ini sebagai upaya agar negara bersikap.

"Kasus ijazah Jokowi ini sudah merebak di tahun 2022, nah negara ini harus bersikap dan tidak pernah berusaha menyelesaikan hingga sekarang,” ujarnya.

Muhammad Taufiq mengatakan, mengajukan gugatan CLS ini sebagai bentuk permohonan agar pejabat publik ketika mencalonkan diri wajib menyerahkan ijazah aslinya.

Sedangkan alasan kedua, agar muncul peraturan-peraturan yang mewajibkan seseorang itu menunjukkan ijazah aslinya.

"Sama seperti calon pekerja yang mendaftar di pabrik yang harus menunjukkan ijazah aslinya. apalagi menjadi seorang wali kota, gubernur, presiden, kenapa tidak pernah bisa ditunjukkan ijazahnya? Jadi biar besok negara bersikap mengakhiri perkara ini.Yang kedua, institusi-institusi yang berusaha dengan jabatan publik mewajibkan menyerahkan ijazah asli dan itu dipublikasi,” tandasnya.

Muhammad Taufiq mengatakan memiliih jalur CLS ini agar negara yang mengusahakan untuk membuktikan.

“Perbedaannya dengan gugatan biasa, gugatan biasa, saya harus membuktikan. Tapi Citizen Law Suite ini, karena saya menggugat negara, negaranya membuktikan. Negara yang membuktikan dua hal, membuktikan satu yang saya tuntut, membuktikan tuntutan itu dengan kebijakan. Seperti tadi aturan-aturan yang mewajibkan menyerahkan ijazah asli,” terangnya.

Diketahui, gugatan CLS tersebut telah didaftarkan di PN Kota Solo dengan nomor registrasi PN-SKT 28082025GIR pada 28 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Semarang Turun, Jumat 12 September 2025

Kliennya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1; Rektor UGM Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro sebagai tergugat 3; Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tergugat 4, dan UGM sebagai turut tergugat.

Muhammad Taufiq mengatakan sidang pertama dijadwalkan pada 16 September 2025  pukul 10.00 WIB pekan depan. (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved