Berita Wonosobo
Terdesak Ekonomi, Suami di Wonosobo Gasak Motor dan 6 Ponsel dari Tempat Kerja Istri
Suami di Wonosobo nekat bawa kabur motor dan enam ponsel dari tempat kerja istrinya. Dia tertangkap setelah tiga bulan kabur ke Jakarta.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Terdesak kebutuhan ekonomi membuat Angga Cipta (26), nekat membawa kabur motor dan enam ponsel dari tempat istrinya bekerja di Kantor Healty Prime di Kampung Kalikluwih RT 05 RW 06, Kelurahan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Angga ditangkap setelah hampir tiga bulan kabur ke Jakarta.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, Angga datang ke kantor tempat istrinya bekerja dengan alasan mengembalikan sepeda motor.
"Jadi, yang bersangkutan dengan korban kenal baik karena isteri pelaku karyawan dari korban," ujar Arif dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Wonosobo Resmi Punya Stadion. Stadion Pancasila Sudah Bisa Digunakan Masyarakat Umum
Saat korban lengah, Angga mencuri barang-barang dan pergi meninggalkan kantor.
Sepeda motor yang sempat dipinjam kembali dibawa dan kabur beserta enam unit handphone berbagai merk.
Tindakan palaku diketahui hingga korban mengejar sampai SPBU Prigi Banjarnegara namun kemudian kehilangan jejak.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo.
"Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp19,8 juta," ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo.
Sempat tidak terendus keberadaannya, penangkapan pelaku akhirnya terjadi berkat informasi korban.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Wonosobo Diteriaki Maling saat Berbelanja di Pasar Kertek, Dapat dari Cilacap
Angga dikabarkan sering terlihat di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Polisi, bersama korban menuju terminal tersebut dan berhasil menangkap Angga yang sedang mengendarai sepeda motor milik korban.
"Berdasarkan pengakuan, korban mencuri karena alasan ekonomi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Angga dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)
Wonosobo Resmi Punya Stadion. Stadion Pancasila Sudah Bisa Digunakan Masyarakat Umum |
![]() |
---|
Pengedar Uang Palsu di Wonosobo Diteriaki Maling saat Berbelanja di Pasar Kertek, Dapat dari Cilacap |
![]() |
---|
Komitmen Pemkab Wonosobo, Kelola Media Sosial Lebih Interaktif dan Informatif |
![]() |
---|
Inspiratif! Dua Prajurit Kodim Wonosobo Sukses Beternak: Manfaatkan Sumber Daya Alam, Rekrut Pekerja |
![]() |
---|
Suasana Haru Selimuti Doa Bersama 7 Hari Wafatnya Ojol Affan, Bupati Wonosobo Sampaikan Duka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.