Berita Jateng
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu
Saat sedang khusyuk mengaji di rumah mertuanya, tiba-tiba sang istri datang menghampiri dengan selembar kertas akta cerai
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN – Malam itu, Sabtu (2/8/2025), menjadi malam yang paling mengejutkan bagi Edi Siswanto (35), warga Ungaran Timur.
Bagaimana tidak, saat sedang khusyuk mengaji di rumah mertuanya di kawasan Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, tiba-tiba sang istri datang menghampiri dengan selembar kertas di tangannya.
Betapa kagetnya dia, saat dilihat kertas tersebut adalah akta cerai.
Bak disambar petir, Edi kaget bukan kepalang, karena selama ini merasa tak pernah menghadiri sidang cerai ataupun mendapat gugatan cerai dari istrinya.
Edi mengaku, tidak ada pertengkaran yang besar sebelumnya.
Bahkan, dia masih mengingat bagaimana mereka merayakan Lebaran bersama dengan penuh kehangatan.
Tak terima atas perlakuan eks istrinya tersebut, Rabu (27/8/2025), Edi Siswanto (35), mendatangi Mapolres Semarang.
Dia melaporkan mantan istrinya sendiri, berinisial IP, serta ibu IP dan adik iparnya, atas dugaan keterangan palsu dalam proses hukum perceraian.
“Saya tidak pernah merasa dipanggil ke sidang. Tiba-tiba langsung akta cerai dikasih ke saya, saya terkejut luar biasa,” ujar Edi kepada Tribunjateng.com seusai melayangkan laporan.
Edi bercerita, usai mendapat akta cerai, semuanya berubah.
Baca juga: Seorang Wanita Muda Tewas Bersimbah Darah di Depan Kos-kosan Tegal, Pelaku Sudah Ditangkap
Baca juga: Bupati Sadewo Absen Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Banyumas, Dampingi Penari Tampil di Istana Negara
Dia tak hanya diminta untuk angkat kaki dari rumah tempat tinggal mereka selama ini, namun juga menghadapi kenyataan bahwa pernikahan itu telah berakhir tanpa dia ketahui sebelumnya.
Dalam salinan putusan Pengadilan Agama Ambarawa dengan nomor 735/Pdt.G/2025/PA.Amb, disebutkan bahwa Edi tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara resmi.
Atas keputusan itu, Edi membantah keras pernyataan itu dan mengaku tidak pernah menerima panggilan.
Selain itu, dia juga mengaku tidak bisa mengajukan banding karena masa waktu yang sudah habis lantaran tiba-tiba sudah diputuskan.
Menurut dia, surat panggilan diduga telah dialihkan ke alamat lainnya.
9 Tahun Pacaran Punya 1 Anak, Wanita di Banyumas Gugat Pacar Rp 1 Miliar Gara-gara Tak Dinikahi |
![]() |
---|
Motor Honda Jadi Primadona Tempat Rental di Purwokerto: Disukai Wisatawan, Stylish dan Irit |
![]() |
---|
Seorang Wanita Muda Tewas Bersimbah Darah di Depan Kos-kosan Tegal, Pelaku Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.