Berita Jateng

Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu

Saat sedang khusyuk mengaji di rumah mertuanya, tiba-tiba sang istri datang menghampiri dengan selembar kertas akta cerai

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Rustam Aji
dok.pribadi edy
LAPORKAN MANTAN OSTRI - Seorang warga, Edi Siswanto (35), mendatangi Mapolres Semarang, Rabu (27/8/2025). Dia melaporkan mantan istrinya sendiri atas dugaan keterangan palsu dalam proses hukum perceraian. 

“Saya belum bisa cerita ke ibu saya karena punya riwayat jantung. Saya takut beliau syok kalau tahu saya diceraikan secara sepihak begini,” katanya.

Baca juga: Perkuat Lini Tengah, PSIS Rekrut Luan Sergio Dias, Kahudi Puji Agresivitasnya

Hubungan dengan keluarga mantan istri juga memburuk. 

Edi menyebut pernah diusir oleh ibu mertuanya dengan kata-kata yang menusuk hati.

Delapan tahun pernikahan Edi dan mantan istrinya telah berakhir secara hukum. 

Namun bagi dia, perjuangan belum usai. 

Dia mengaku, tak ingin perceraiannya dikenang dengan cerita yang menurutnya palsu.

“Saya lapor bukan karena ingin rujuk, namun saya cuma ingin kebenaran dan mengembalikan nama baik saya,” pungkas dia.

Kuasa Hukum Siap Kawal

Kuasa hukum Edi, Kusriyanto, menyebut laporan itu bukan untuk membatalkan perceraian, melainkan demi keadilan dan pemulihan nama baik kliennya.

Dia mengatakan, melaporkan semua pihak yang diduga memberikan kesaksian palsu dalam proses perceraian itu.

Satu di antara hal yang disorotinya yaitu tentang pengajuan gugatan cerai yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan memalsukan alamat tergugat.

“Sehingga tergugat (Edi Siswanto) kehilangan segala haknya untuk melakukan pembelaan, termasuk hak untuk menjawab dan menyangkal gugatan cerai yang diajukan oleh mantan istrinya. Kami menyoroti praktik yang bisa menjadi preseden buruk, di mana seseorang bisa diceraikan tanpa kehadirannya dalam sidang karena informasi yang dimanipulasi,” ujar Kusriyanto.

Dia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan itu dengan profesional.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami ingin publik tahu bahwa memalsukan keterangan dalam hukum ada risikonya,” pungkas dia. (rez)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved