Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia

Hakim tak mengabulkan permintaan JPU mencabut hak politik Mbak Ita dan Alwin Basri. Alasannya, keduanya sudah lansia.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZANDA AKBAR
KONSULTASI - Mbak Ita dan Alwin Basri berkonsultasi dengan kuasa hukum setelah dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (27/8/2025). Hakim memutuskan tak mencabut hak politik Ita dan Alwin karena alasan usia. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Hakim Pengadilan Tipikor Semarang tak meluluskan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan sang suami, Alwin Basri.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang meyakini, keduanya tak akan mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," ujar Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang putusan, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir

Hakim menyebut, permintaan JPU KPK agar hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun tidak perlu dipenuhi.

"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," katanya.

"Majelis berkeyakinan, para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan perkara ini menjadi pembelajaran bagi mereka," sambung Gatot.

Kuasa Hukum Pikir-pikir

Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin divonis bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara Alwin 7 tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta hakim menghukum keduanya 6 dan 8 tahun penjara.

Baca juga: Mbak Ita Menangis Berkali-kali saat Bacakan Pledoi

Kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin, Erna Ratnaningsih menyatakan menghormati keputusan hakim yang tidak mencabut hak politik Mbak Ita maupun Alwin.

"Untuk hak politik, memang tidak ada pencabutan," ucap Erna usai persidangan.

Namun, ia menambahkan, pihaknya masih akan mempelajari isi putusan secara keseluruhan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kami masih pikir-pikir untuk banding."

"Ada waktu tujuh hari bagi kami untuk melakukan kajian karena ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved