Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia
Hakim tak mengabulkan permintaan JPU mencabut hak politik Mbak Ita dan Alwin Basri. Alasannya, keduanya sudah lansia.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Hakim Pengadilan Tipikor Semarang tak meluluskan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) mencabut hak politik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan sang suami, Alwin Basri.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang meyakini, keduanya tak akan mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia," ujar Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang putusan, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir
Hakim menyebut, permintaan JPU KPK agar hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun tidak perlu dipenuhi.
"Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum," katanya.
"Majelis berkeyakinan, para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan perkara ini menjadi pembelajaran bagi mereka," sambung Gatot.
Kuasa Hukum Pikir-pikir
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin divonis bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Mbak Ita dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara Alwin 7 tahun penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta hakim menghukum keduanya 6 dan 8 tahun penjara.
Baca juga: Mbak Ita Menangis Berkali-kali saat Bacakan Pledoi
Kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin, Erna Ratnaningsih menyatakan menghormati keputusan hakim yang tidak mencabut hak politik Mbak Ita maupun Alwin.
"Untuk hak politik, memang tidak ada pencabutan," ucap Erna usai persidangan.
Namun, ia menambahkan, pihaknya masih akan mempelajari isi putusan secara keseluruhan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami masih pikir-pikir untuk banding."
"Ada waktu tujuh hari bagi kami untuk melakukan kajian karena ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan," imbuhnya. (*)
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.