Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar didakwa suap mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Rp1,7 miliar untuk dapat proyek pengadaan kursi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
PN TIPIKOR SEMARANG - Suasana PN Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang di pengadilan tersebut, Rabu, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus suap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus suap mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap, Rachmat menyuap Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, senilai Rp1,7 miliar.

Saat suap diberikan, Ita masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang.

Hal ini terungkap dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/5/2025).

Suap tersebut diberikan Rachmat saat menggarap proyek Pemkot Semarang tentang pengadaan kursi sekolah dasar (SD) senilai Rp20 miliar, tahun 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rachmat Utama Djangkar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp200 juta," ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, saat membacakan.

Baca juga: Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi

Rio mengatakan, Rachmat menyuap Mbak Ita dan Alwin Basri sebesar Rp1,7 miliar agar PT Deka Sari Perkasa mendapatkan pekerjaan pengadaan kursi fabrikasi SD pada APBD Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023, sebesar Rp20 miliar.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dengan niat jelas memberikan uang demi memenangkan proyek.

Perbuatan itu kemudian disebut sebagai bentuk tindak pidana korupsi yang secara nyata telah memenuhi seluruh unsur delik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

"Menyatakan, terdakwa Rachmat Utama Djangkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," paparnya.

Terseret Tiga Perkara

Sebagaimana diberitakan, Ita dan suaminya, Alwin Basri, ditangkap KPK pada pertengahan Februari 2025 lalu.

Keduanya ditangkap atas tiga pokok perkara, meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.

Baca juga: Ade Bhakti Siap Buka-bukaan Soal Setor Uang ke Mbak Ita dan Suami

Alwin yang saat itu menjabat ketua Komisi D DPRD Jateng diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar dari proyek ini.

Dua kasus lain, pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Perkara ketiga, permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.  

Mbak Ita dan suami  diduga meminta uang sebesar Rp2,4 miliar.  

Kasus ini masih dalam tahap persidangan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved