Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada

Kontraktor penunjukan langsung proyek Pemkot Semarang ditodong spanduk untuk mendongkrak popularitas Mbak Ita sebelum ikut Pilkada 2024.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
PERIKSA SAKSI - Hakim memeriksa keterangan Kapendi (pegang mic), mantan Koordinator Relawan Mbak Ita (Realitas), dalam sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kontraktor penerima proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang ditodong pembuatan spanduk untuk meningkatkan popularitas Mbak Ita atau Hevearita Gunaryanti Rahayu yang berniat maju di Pilkada 2024.

Diketahui, penunjukan kontraktor pelaksana proyek milik Pemkot Semarang itu diwarnai suap dan telah dikondisikan.

Hal ini diungkap Kapendi, mantan koordinator Relawan Mbak Ita (Realitas) saat diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dan suap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025).

Kapendi mengatakan, Realitas merupakan organ relawan pendukung yang dibentuk suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Menurut Kapendi, relawan ini dikontrak selama dua tahun, yakni 2023 dan 2024.

Tugas utama organ ini jelas, menaikkan elektabilitas Mbak Ita yang berambisi kembali menjadi wali kota.

Baca juga: Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kapendi menuturkan, kelompok relawan ini meminta kepada para pemenang proyek PL di 16 kecamatan untuk membuat spanduk ucapan terima kasih kepada Mbak Ita.

"Kami memerintahkan relawan untuk menghubungi pemenang PL agar membikin spanduk tersebut," kata Kafendi di hadapan mejelis hakim.

Kapendi mengatakan, permintaan spanduk kepada kontraktor PL atas persetujuan dari Alwin Basri.

Ide tersebut juga muncul ketika melakukan rapat dengan Alwin.

"Pak Alwin setuju karena untuk menaikan popularitas. Tidak ada perintah dari Pak Alwin. Dia hanya memberikan persetujuan saja," ungkapnya.

Selain memerintahkan kepada pemenang proyek PL di kecamatan, Kapendi juga membuat spanduk untuk Mbak Ita untuk ditempatkan di enam titik.

Dia juga turut mengerjakan proyek PL berupa pengerjaan aspal dan talud di Kecamatan Banyumanik, Semarang Selatan, Semarang Timur, dan Semarang Utara.

"Proyek senilai Rp600 juta, saya dapat bersih Rp50 juta," katanya.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Hotel Semarang, Tersangka Sempat Kabur ke Surabaya

Namun, dalam proyek itu, Kapendi tidak mengetahui soal komitmen fee atas proyek PL yang dikoordinir terdakwa Martono dalam kasus suap Mbak Ita dan Alwin. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved