Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada

Kontraktor penunjukan langsung proyek Pemkot Semarang ditodong spanduk untuk mendongkrak popularitas Mbak Ita sebelum ikut Pilkada 2024.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
PERIKSA SAKSI - Hakim memeriksa keterangan Kapendi (pegang mic), mantan Koordinator Relawan Mbak Ita (Realitas), dalam sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025). 

"Soal itu, saya tidak tahu. Saya juga tidak dimintai komitmen fee (oleh Martono). Saya tahunya hanya spanduk itu," paparnya.

Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami, Alwin, didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp2,24 miliar, Mbak Ita dan Alwin menerima Rp2 miliar. 

Sisanya, Rp245 juta, diterima Martono.

Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi, di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda, dan Sunarto.

Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp3,75 miliar.

Tak hanya itu, mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp3 miliar.

"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp9 miliar," kata jaksa. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved