Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada

Kontraktor penunjukan langsung proyek Pemkot Semarang ditodong spanduk untuk mendongkrak popularitas Mbak Ita sebelum ikut Pilkada 2024.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
PERIKSA SAKSI - Hakim memeriksa keterangan Kapendi (pegang mic), mantan Koordinator Relawan Mbak Ita (Realitas), dalam sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kontraktor penerima proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang ditodong pembuatan spanduk untuk meningkatkan popularitas Mbak Ita atau Hevearita Gunaryanti Rahayu yang berniat maju di Pilkada 2024.

Diketahui, penunjukan kontraktor pelaksana proyek milik Pemkot Semarang itu diwarnai suap dan telah dikondisikan.

Hal ini diungkap Kapendi, mantan koordinator Relawan Mbak Ita (Realitas) saat diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dan suap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (11/6/2025).

Kapendi mengatakan, Realitas merupakan organ relawan pendukung yang dibentuk suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Menurut Kapendi, relawan ini dikontrak selama dua tahun, yakni 2023 dan 2024.

Tugas utama organ ini jelas, menaikkan elektabilitas Mbak Ita yang berambisi kembali menjadi wali kota.

Baca juga: Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kapendi menuturkan, kelompok relawan ini meminta kepada para pemenang proyek PL di 16 kecamatan untuk membuat spanduk ucapan terima kasih kepada Mbak Ita.

"Kami memerintahkan relawan untuk menghubungi pemenang PL agar membikin spanduk tersebut," kata Kafendi di hadapan mejelis hakim.

Kapendi mengatakan, permintaan spanduk kepada kontraktor PL atas persetujuan dari Alwin Basri.

Ide tersebut juga muncul ketika melakukan rapat dengan Alwin.

"Pak Alwin setuju karena untuk menaikan popularitas. Tidak ada perintah dari Pak Alwin. Dia hanya memberikan persetujuan saja," ungkapnya.

Selain memerintahkan kepada pemenang proyek PL di kecamatan, Kapendi juga membuat spanduk untuk Mbak Ita untuk ditempatkan di enam titik.

Dia juga turut mengerjakan proyek PL berupa pengerjaan aspal dan talud di Kecamatan Banyumanik, Semarang Selatan, Semarang Timur, dan Semarang Utara.

"Proyek senilai Rp600 juta, saya dapat bersih Rp50 juta," katanya.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Hotel Semarang, Tersangka Sempat Kabur ke Surabaya

Namun, dalam proyek itu, Kapendi tidak mengetahui soal komitmen fee atas proyek PL yang dikoordinir terdakwa Martono dalam kasus suap Mbak Ita dan Alwin. 

"Soal itu, saya tidak tahu. Saya juga tidak dimintai komitmen fee (oleh Martono). Saya tahunya hanya spanduk itu," paparnya.

Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami, Alwin, didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp2,24 miliar, Mbak Ita dan Alwin menerima Rp2 miliar. 

Sisanya, Rp245 juta, diterima Martono.

Uang miliaran tersebut diperoleh dari setoran para saksi, di antaranya Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo,Suwarno, Gatot Samarinda, dan Sunarto.

Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin juga didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan senilai Rp3,75 miliar.

Tak hanya itu, mereka didakwa pula memotong pembayaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang senilai Rp3 miliar.

"Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp9 miliar," kata jaksa. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved