Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita divonis 5 tahun penjara kasus dugaan korupsi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita terlihat lesu setelah divonis lima tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).
Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Sementara, Alwin dihukum lebih berat, 7 tahun penjara.
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum karena tidak mencegah tindak kejahatan korupsi,"
"Ini kejahatan luar biasa dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang.
Baca juga: Mbak Ita Menangis Berkali-kali saat Bacakan Pledoi
Selama mengikuti sidang, terutama saat majelis hakim membacakan putusan, Mbak Ita terlihat gelisah.
Nampak dia menggoyang-goyangkan kaki ketika hakim membacakan hal-hal yang memberatkan.
Sesekali dia menundukkan kepala.
Sementara, sang suami, Alwin yang duduk di sisi kirinya, memperlihatkan wajah tegang.
Kewajiban Membayar Denda
Selain harus menjalani hukuman penjara, Mbak Ita dan Alwin juga dihukum membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sedangkan Alwin Basri Rp4 miliar.
Jika tak mampu membayar, harta mereka akan disita dan dilelang, atau diganti hukuman penjara.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis Mbak Ita dan Alwin yang diberikan majelis hakim hari ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa meminta hakim menghukum Mbak Ita 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara, untuk Alwin Basri, JPU meminta hakim menghukum 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.