Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara
Mantan wali kota Semarang Mbak Ita dituntut hukuman 6 tahun penjara. Sementara, sang suami, dituntut lebih berat, 8 tahun penjara.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Rabu (30/7/2025).
Tuntutan ini lebih rendah dari suaminya, Alwin Basri, yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) delapan tahun penjara.
Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025).
"Terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara."
"Sementara, terdakwa dua, Alwin Basri, dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan," terang JPU dari KPK, Wawan Yunarwanto, seusai sidang.
Ita juga dituntut membayar ganti rugi negara sebesar Rp683 juta.
Ketika tidak membayar maka harta benda akan disita atau pengganti pidana selama 1 tahun.
Aturan serupa dikenakan kepada Alwin.
Baca juga: Mbak Ita Mengaku Tidak Tahu Suaminya Alwin Basri Simpan Uang dan Barang Mewah di Rumah Bukit Duta
Perbedaannya, Alwin diminta jaksa membayar kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Saat mangkir membayar, akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.
"Kewajiban membayar kerugian negara itu paling lambat 1 bulan selepas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," terang Jaksa.
Tuntutan 1.741 Halaman
Dalam sidang tuntutan itu, jaksa membacakan dokumen tuntutan sebanyak 1.741 halaman.
Namun, ada beberapa lembar halaman dianggap dibacakan.
Jaksa sampai butuh waktu hampir 4 jam untuk membacakan dakwaan yang dilakukan secara bergantian.
Dokumen tersebut berisi 3 pokok dakwaan meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.