Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara

Mantan wali kota Semarang Mbak Ita dituntut hukuman 6 tahun penjara. Sementara, sang suami, dituntut lebih berat, 8 tahun penjara.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
SIDANG TUNTUTAN - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita menyapa setelah menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). Dalam sidang tersebut, Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Rabu (30/7/2025).

Tuntutan ini lebih rendah dari suaminya, Alwin Basri, yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) delapan tahun penjara.

Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025).

"Terdakwa 1 Hevearita Gunaryati Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara."

"Sementara, terdakwa dua, Alwin Basri, dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan," terang JPU dari KPK, Wawan Yunarwanto, seusai sidang.

Ita juga dituntut membayar ganti rugi negara sebesar Rp683 juta. 

Ketika tidak membayar maka harta benda akan disita atau pengganti pidana selama 1 tahun.

Aturan serupa dikenakan kepada Alwin. 

Baca juga: Mbak Ita Mengaku Tidak Tahu Suaminya Alwin Basri Simpan Uang dan Barang Mewah di Rumah Bukit Duta

Perbedaannya, Alwin diminta jaksa membayar kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Saat mangkir membayar, akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

"Kewajiban membayar kerugian negara itu paling lambat  1 bulan selepas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," terang Jaksa.

Tuntutan 1.741 Halaman

Dalam sidang tuntutan itu, jaksa membacakan dokumen tuntutan sebanyak 1.741 halaman.

Namun, ada beberapa lembar halaman dianggap dibacakan. 

Jaksa sampai butuh waktu hampir 4 jam untuk membacakan dakwaan yang dilakukan secara bergantian. 

Dokumen tersebut berisi 3 pokok dakwaan meliputi pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved