Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi
Proyek penunjukkan langsung milik Pemkot Semarang dikondisikan untuk dikerjakan anggota Gapensi. Untuk menggarap, mereka harus bayar fee 13 persen.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sidang dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, Rabu (14/5/2025), mengungkap adanya bagi-bagi proyek dan commitmenr fee 13 persen yang harus dibayar pelaksana proyek.
Hal ini diungkapkan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) yang memberi keterangan sebagai saksi.
Sidang Mbak Ita dan Alwi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Sidang menghadirkan Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno.
Suwarno membeberkan awal mula proyek-proyek tersebut "dikondisikan".
Baca juga: Saksi Sebut Uang Komisi 13 Persen dari Gapensi Tidak Sampai ke Mbak Ita
Suwarno menyebut, pada akhir 2023, Gapensi menggelar rapat yang dipimpin Ketua Gapensi Martono, yang saat ini juga menjadi terdakwa di kasus yang sama.
Dalam rapat itu, Martono mengabarkan adanya pembagian paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan Kota Semarang, khusus bagi anggota Gapensi.
"Pak Martono menyampaikan, akan ada proyek PL di 16 kecamatan dan paket itu akan diserahkan ke Gapensi," ungkap Suwarno dalam sidang.
Dibayar sebelum Proyek Berjalan
Namun, ada harga yang harus dibayar anggota Gapensi untuk mendapatkan proyek itu.
Menurut Suwarno, Martono mewajibkan seluruh kontraktor yang berminat mengerjakan proyek itu menyetor commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek.
Commitment fee itu harus dibayarkan sebelum proyek di sejumlah kecamatan tersebut berjalan.
"Disampaikan, ada kewajiban fee 13 persen, disetorkan ke Pak Martono," lanjut Suwarno.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui pasti ke mana aliran dana fee tersebut berakhir.
Dalam kesaksiannya, Suwarno mengaku ditunjuk Ketua Gapensi untuk menjadi koordinator pengelolaan proyek di dua wilayah, di Semarang Utara dan Banyumanik.
Namun, dia tidak mengerjakan proyek-proyek itu, melainkan melimpahkannya ke kontraktor lain.
Baca juga: Ade Bhakti Siap Buka-bukaan Soal Setor Uang ke Mbak Ita dan Suami
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.