Berita Jateng

Ditangkap Polisi, 2 Pelempar Bom Molotov saat Demo Rusuh di Mapolda Jateng Terekam CCTV

Polisi menangkap dua pemuda asal Tembalang, Kota Semarang, pelempar bom molotov saat demo rusuh di Mapolda Jateng akhir Agustus lalu.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
BARANG BUKTI - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi (paling kiri) menunjukkan barang bukti dalam kasus aksi demonstrasi di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (19/9/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi menangkap dua pelaku pelembaran bom molotov saat aksi demo di Mapolda Jateng, akhir Agustus lalu.

Aksi keduanya melempar bom molotov ke arah polisi terekam kamera pengawas atau CCTV.

Keduanya masing-masing berinisial ABP (20) dan RP (23). 

Mereka merupakan warga Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

"Dua tersangka baru ini melakukan pelemparan bom molotov ke arah Mapolda Jateng saat aksi demonstrasi di depan Mapolda Jateng, 29 Agustus 2025 lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (19/8/2025). 

Baca juga: Ricuh Demo di Mapolda Jateng Semarang, Polda Kembali Tangkap 40 Demonstran

Dari pemeriksaan, kedua pemuda ini terinspirasi membuat bom molotov selepas melihat di media sosial bahwa akan ada aksi demonstrasi.

Mereka lantas mengumpulkan dua botol bekas minuman keras untuk meracik bom molotov sehari sebelum aksi.

Selepas bom molotov jadi, mereka datang ke Mapolda Jateng ikut bergabung dengan massa demo.

Saat demo berujung ricuh dan gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah demonstran, dua tersangka membalasnya dengan pelemparan bom molotov yang telah dibawa.

"Aksi mereka terekam kamera CCTV," sambung Dwi.

Menurutnya, kedua pemuda ini ditangkap di dua tempat berbeda. 

Tersangka ABP ditangkap di daerah Ungaran Timur Kabupaten Semarang

Sementara, tersangka RP, ditangkap di rumahnya. 

Baca juga: Proyek Outer Ring Road Semarang Masih Terkendala Anggaran

Mereka ditangkap pada Sabtu, 13 September 2025. 

"Mereka dijerat Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Dwi.

Sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan tujuh tersangka buntut kasus kerusuhan Agustus 2025. 

Untuk seluruh wilayah Jawa Tengah, polisi menangkap 2.263 orang terdiri dari 872 dewasa dan 1.391 merupakan anak di bawah umur. 

Dari ribuan orang tersebut,  sebanyak 118 orang diproses pidana, di mana 56 orang di antaranya adalah anak-anak. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved