TAG
Wasmad Edi Susilo
-
Terpidana penyelenggara kasus dangdut viral di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, menyerahkan uang denda perkara Rp 50 juta ke Kejari Kota Tegal, Senin.
Senin, 25 Januari 2021
-
Terpidana penyelenggara konser dangdut viral di Tegal tersebut, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Kamis, 21 Januari 2021
-
JPU sebelumnya menuntut Wasmad Edi Susilo dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta dengan subsider 2 bulan.
Selasa, 12 Januari 2021
-
Ia mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga mengaku sangat menghormati proses hukum yang berjalan.
Rabu, 6 Januari 2021
-
Wasmad Edi Susilo dituntut hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 20 juta terkait kasus konser dangdut di Kota Tegal saat pandemi Covid-19 masih terjadi
Selasa, 5 Januari 2021
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved