Berita Tegal

Kasus Konser Dangdut di Kota Tegal, Ahli Pidana Sebut Wasmad Sudah Langgar Tiga Pidana Sekaligus

Simpulan didapat berdasarkan kronologis yang dibacakan polisi dan ia baca sebanyak tiga kali tanpa mengetahui identitas pelaku. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal menyumpah ahli pidana Dr Noor Aziz Said dalam persidangan kasus konser dangdut di Kota Tegal, Kamis (10/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, dinilai telah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam kasus konser dangdut viral di Kota Tegal

Hal itu disampaikan ahli pidana Dr Noor Aziz Said, saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Kamis (10/12/2020). 

Noor mengatakan, terdakwa dalam perbuatannya telah melanggar tiga tindak pidana. 

Baca juga: Dua Bocah Asal Tegal Ini Ditemukan Tewas, Sudah Dicari Seharian Tidak Ditemukan Warga

Baca juga: Sidang Konser Dangdut Tegal: Pemilik Orkestra Dikontak Setahun sebelum Acara, Tahu Izin Dicabut

Baca juga: Awas, Potensi Cuaca Buruk di Tegal Raya Masih Terjadi Hingga Tiga Hari ke Depan

Baca juga: Ada Ombak Besar Justru Jadi Rezeki Warga Kota Tegal, Beramai-ramai Berburu Kerang Bangkang

Pertama melanggar Pasal 216 KUHP, tidak menaati perintah aparat penegak hukum dalam hal ini adalah polisi. 

Kedua melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, terdakwa telah menghalang-halangi atau mengganggu pelaksanaan kekarantinaan kesehatan.

Dalam hal ini berkaitan dengan kedaruratan kesehatan di masa pandemi Covid-19. 

Ketiga melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular, yaitu telah menghalang-halangi pemberantasan penyakit menular. 

"Kalau dari tiga ini, menurut doktrin hukum pidana disebut Meerdaadse Samenloop, unsur-unsurnya gabungan dari beberapa perbuatan."

"Masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri," kata dosen tidak tetap di Fakultas Syariah IAIN Purwokerto itu. 

Noor menjelaskan, simpulan tersebut didapatkannya setelah menganalisis kronologis perkara yang ditulis pejabat penyidik kepolisian. 

Simpulan didapat berdasarkan kronologis yang dibacakan polisi dan ia baca sebanyak tiga kali tanpa mengetahui identitas pelaku. 

"Intinya pelaku yang disebutkan di dalam kronologi itu telah melanggar tiga tindak pidana," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Program Jujag Jujug: Warga Purbalingga Tak Harus ke Pasar untuk Belanja, Cukup Order Lewat WA

Baca juga: Pemprov Jateng Tak Cepat Merespon, Bupati Banjarnegara Tambal Jalan Gunakan Uang Pribadi

Baca juga: Di Wonosobo, Pemkab Fasilitasi Pemasaran Online Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Baca juga: Pengembang Serahkan 17 Sertifikat Fasum Perumahan, Pemkab Temanggung: Guna Hindari Sengketa

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved