Bisnis

Kinerja Terus Memburuk, OJK Hentikan Operasional Pinjol PT Crowde

OJK resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa per 6 Nov 2025. Langkah ini diambil karena Crowde melanggar aturan ekuitas.

EKA YULIANTI FAJLIN
ILUSTRASI OJK JATENG, Foto logo Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah. OJK Pusat secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) pada Selasa (11/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • OJK cabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) per 6 November 2025.
  • Alasannya karena Crowde melanggar aturan ekuitas minimum POJK 40/2024.
  • Kinerja perusahaan juga dinilai memburuk dan berdampak pada layanan.
  • OJK sebelumnya telah memberi sanksi bertahap dari Peringatan hingga PKU.
  • Pengurus dan Pemegang Saham dinilai gagal memperbaiki masalah hingga batas waktu.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).

Perusahaan yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan ini, resmi dihentikan operasinya per 6 November 2025.

Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025.

Baca juga: Ada Kredit Macet Capai Rp 150 M, OJK Tegal Minta Direksi BPR-BKK Pekalongan Perbaiki NPL

Alasan Pencabutan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan, Crowde terbukti melanggar sejumlah ketentuan.

Pelanggaran utama adalah terkait ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Selain itu, OJK juga menyoroti memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak langsung pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat," terang Ismail, Selasa (11/11/2025).

Sudah Diperingatkan

Ismail menegaskan, pencabutan izin ini bukanlah keputusan instan.

OJK sebelumnya telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dan memperbaiki kinerjanya.

OJK juga telah mengambil tindakan tegas secara bertahap, mulai dari sanksi Peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan lagi.

"Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku," sebutnya. (eyf)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved