Bisnis
Kinerja Terus Memburuk, OJK Hentikan Operasional Pinjol PT Crowde
OJK resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa per 6 Nov 2025. Langkah ini diambil karena Crowde melanggar aturan ekuitas.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- OJK cabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) per 6 November 2025.
- Alasannya karena Crowde melanggar aturan ekuitas minimum POJK 40/2024.
- Kinerja perusahaan juga dinilai memburuk dan berdampak pada layanan.
- OJK sebelumnya telah memberi sanksi bertahap dari Peringatan hingga PKU.
- Pengurus dan Pemegang Saham dinilai gagal memperbaiki masalah hingga batas waktu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).
Perusahaan yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan ini, resmi dihentikan operasinya per 6 November 2025.
Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025.
Baca juga: Ada Kredit Macet Capai Rp 150 M, OJK Tegal Minta Direksi BPR-BKK Pekalongan Perbaiki NPL
Alasan Pencabutan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan, Crowde terbukti melanggar sejumlah ketentuan.
Pelanggaran utama adalah terkait ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu, OJK juga menyoroti memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak langsung pada operasional dan layanan kepada masyarakat.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat," terang Ismail, Selasa (11/11/2025).
Sudah Diperingatkan
Ismail menegaskan, pencabutan izin ini bukanlah keputusan instan.
OJK sebelumnya telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk segera melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dan memperbaiki kinerjanya.
OJK juga telah mengambil tindakan tegas secara bertahap, mulai dari sanksi Peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan lagi.
"Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku," sebutnya. (eyf)
| Masyarakat akan Lebih Mudah Investasi Emas, Pegadaian akan Hadirkan ATM Emas di Setiap Cabang |
|
|---|
| Pertama Kali, Harga Emas Antam Turun Tajam hingga Rp 177.000 Pergram |
|
|---|
| Di Usia 10 Tahun, J&T Express Gelorakan Semangat Bersama Membangun Bangsa |
|
|---|
| Harga Emas Antam Naik Rp 3.000 di Semarang, Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Rp 1.743.000/gram |
|
|---|
| Pegadaian di Semarang Diserbu Para Orangtua yang Gadaikan Perhiasannya untuk Biaya Pendidikan Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250707-OJK-Jawa-Tengah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.