Berita Jateng
Modus Karyawan BRI Semarang Cairkan Kredit Fiktif KUR Mikro
modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara mengumpulkan debitur fiktif untuk mencairkan dana.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang menyerahkan satu tersangka kasus korupsi Bank BRI Muhammad Rifky Fadhillah (MRF) ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (11/11/2025).
Kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp2,2 miliar ini dinyatakan lengkap sehingga kasusnya bakal segera disidangkan.
"Tersangka MRF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit atas 43 debitur KUR Mikro pada tahun 2022 pada Bank BRI Unit Semarang Barat, pihak bank merugi Rp2,2 miliar," papar Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto.
Menurut Andhie, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara mengumpulkan debitur fiktif untuk mencairkan dana.
Baca juga: Cilacap Jalur Strategis Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Rp1,3 Miliar
Dalam aksinya, tersangka dibantu oleh satu orang lainnya berinisial BWS yang saat ini masih buron.
BWS bertugas mencari orang yang mau menjadi debitur fiktif dengan imbalan mencapai Rp500 ribu hingga Rp2 juta per orang.
"Pria berinisial BWS tugasnya mencari debitur fiktif lalu sekaligus dokumen persyaratan KUR berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha yang tidak benar atau sudah direkayasa kepada tersangka MRF," ungkapnya.
Selepas itu, tersangka MRF mengkondisikan para debitur fiktif terutama bidang usahanya saat ada kunjungan lapangan dari pihak petugas survei.
Tujuannya, supaya petugas percaya lalu menginput pada sistem pengajuan KUR Mikro lalu bisa disetujui oleh pimpinan cabang yang memiliki kewenangan untuk memberikan atau menolak pengajuan kredit.
Baca juga: Cilacap Jalur Strategis Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Rp1,3 Miliar
Ketika kredit fiktik itu disetujui, para debitur mendatangi ke BRI Unit Semarang Barat untuk melakukan pencairan kredit.
Para debitur yang sudah menerima pencairan dana lalu buku tabungan dan kartu atm-nya diminta oleh tersangka MRF dan BWS.
"Sementara Para debitur fiktif diberikan imbalan yang telah dijanjikan," ucap Andhie.
Atas tindakannya, tersangka Muhammad Rifky Fadhillah disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pasal subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut Andhie, tersangka MRF bakal dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 11 November 2025 sampai 30 November 2025 di Lapas Kelas I Semarang di Kedung Pane. "Kasus segera dilimpahkan ke persidangan," bebernya. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-rekening-bank.jpg)