Berita Jawa Tengah
Pengembang Serahkan 17 Sertifikat Fasum Perumahan, Pemkab Temanggung: Guna Hindari Sengketa
Diserahkannya sertifikat PSU bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas fasilitas umum di tiap perumahan di Kabupaten Temanggung.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - 17 sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal fasilitas umum perumahan diserahkan kepada Pemkab Temanggung sepanjang 2020.
Masing-masing diserahkan oleh pengembang perumahan yang tergabung dalam Pengusaha Developer Temanggung kepada DPUPKP Kabupaten Temanggung.
15 di antaranya diserahkan pada Kamis (10/12/2020) dan sisanya telah diserahkan beberapa bulan yang lalu.
Baca juga: Karena Kondisi Ini, Mayoritas SMP Tunda Simulasi KBM Tatap Muka Lanjutan di Temanggung
Baca juga: Warga Temanggung Ini Konsumsi Sabu, Harus Terpisah dengan Istrinya, Usia Pernikahan Baru Tiga Bulan
Baca juga: 17 Guru di Temanggung Terpapar Covid-19, 11 Orang dari SMPN 1 Temanggung
Baca juga: Berdalih Bantu Saudara, Warga Adipala Cilacap Ini Pilih Gadaikan Mobil Rental di Temanggung
Kepala DPUPKP Kabupaten Temanggung, Hendra Sumaryana mengatakan, diserahkannya sertifikat PSU bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas fasilitas umum di tiap perumahan.
Adanya kepastian hukum juga memberikan kepastian pada aset tersebut agar tidak disalahgunakan atau dijualbelikan ke pihak lain.
Selain itu juga dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari.
Seperti contoh sengketa antar warga perumahan terhadap tanah lapangan maupun tempat ibadah yang diklaim secara sepihak.
"Baru tahun ini bisa terealisasi ini."
"Dengan ini, sertifikat PSU dipegang oleh pemerintah," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/12/2020).
Menurutnya, pengalihan lahan PSU di setiap perumahan seringkali menimbulkan konflik sengketa antar warga.
Karena itu, pihaknya merangkul para pengembang agar taat hukum, sehingga iklim investasi diharapkan bisa tumbuh lebih baik.
"Sesuai aturan hukumnya, PSU perumahan menjadi milik pemerintah kabupaten setelah dibangun dengan nilai prosentase yang telah ditentukan."
"Dengan ini, kepastian hukum bahwa PSU itu benar dibangun."
"Tidak akan dipindahtangankan ke pihak lain, serta tercatat menjadi aset pemerintah kabupaten," ujar Hendra.
Dia menyebutkan, nilai PSU yang diserahkan mencapai Rp 68 miliar berdasarkan nilai pasar.