Berita Jawa Tengah
Pengembang Serahkan 17 Sertifikat Fasum Perumahan, Pemkab Temanggung: Guna Hindari Sengketa
Diserahkannya sertifikat PSU bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas fasilitas umum di tiap perumahan di Kabupaten Temanggung.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Meliputi jalan utama perumahan, pertamanan, dan tempat ibadah maupun fasilitas umum dalam bentuk lain.
Baca juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Bek PSIS Semarang Ini Sebut Indonesia Bakal Kehilangan Wibawa
Baca juga: Dua Bocah Asal Tegal Ini Ditemukan Tewas, Sudah Dicari Seharian Tidak Ditemukan Warga
Baca juga: Hasil Pilkada Kebumen 2020: Kotak Kosong Raih Suara Terbanyak di Kecamatan Sempor dan Gombong
Baca juga: 175 Pejabat Pemkab Cilacap Diswab, Sempat Kontak dengan Bupati dan Istri yang Positif Covid-19
Kata Hendra, luasan PSU yang diserahkan minimal 40 persen dari luas perumahan atau bukan bangunan fisik rumah hunian.
Selain itu, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi pada pengembang perumahan agar tetap taat pada aturan hukum yang berlaku.
Sebagaimana Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas, Perumahan Kepada Pemkab Temanggung.
Dengan diserahkannya sertifikat PSU, pemerintah setempat berkewajiban merawat aset yang diterimanya, baik berupa jalan maupun tempat ibadah.
"KPK dalam supervisi di pertengahan tahun ini menanyakan progres sertifikat PSU dari pengembang."
"Saat itu ditarget dua sertifikat tahun ini, namun kami bisa 17 sertifikat."
"Ini bukti ketaatan para pengembang yang bagus."
"Minimal sertifikat kami pegang terlebih dahulu sambil developer menyelesaikan bangunan fisik perumahan," tuturnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Developer Temanggung, Wulan Sriyanti mengatakan, saat ini terdapat 35 pengembang perumahan yang aktif di Temanggung.
Dia menuturkan, dengan adanya penyarahan PSU hingga 17 sertifikat sepanjang 2020, menunjukkan ada peningkatan ketaatan pengembang.
Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan dapat menambah kepercayaan dari masyarakat bahwa pengembang taat aturan dan menepati perjanjian dengan pembeli saat akad dilakukan.
Katanya, dengan adanya kolaborasi dengan pemerintah dapat mewujudkan citra saling menguntungkan antara pengembang, pemerintah juga masyarakat perumahan.
Kata Wulan, dari pengembang yang ada sudah mulai tertib memyerahkan fasilitas umum yang dikerjakan yang tadinya sebesar 30 persen menjadi 40 persen.
Dengan diserahkannya 40 persen PSU kepada pemerintah setempat, artinya pengelolaan dan perawatannya menjadi tanggung jawab pemerintah.