Berita Tegal
Babak Akhir Persidangan Kasus Konser Dangdut di Tegal, Wasmad Divonis Enam Bulan Penjara
JPU sebelumnya menuntut Wasmad Edi Susilo dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta dengan subsider 2 bulan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kasus konser dangdut viral dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, mencapai babak akhir.
Wasmad oleh majelis hakim dinyatakan bersalah.
Dia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Perjalanan KA Kamandaka Purwokerto–Tegal Dibatalkan, Imbas Putusnya Jembatan Rel di Brebes
Baca juga: Cerita Nekat Wanita Ini Tulis dan Kirim Surat Buat Wakil Wali Kota Tegal, Begini Respon Jumadi
Baca juga: Warga Minta Pantai Kampung Tirang Tegalsari Jadi Wisata Baru di Kota Tegal
Baca juga: Persiapan Vaksinasi di Kota Tegal, Dinkes: Faskes Sudah Siap, Tinggal Menunggu Kedatangan Vaksin
Vonis tersebut lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta dengan subsider 2 bulan.
Humas PN Tegal, Fatarony mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar dua pasal.
Pertama adalah Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHPidana.
"Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan amar 6 bulan dengan 1 tahun masa percobaan."
"Adapun dendanya adalah Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/1/2021).
Fatarony menjelaskan, yang memberatkan hukuman karena terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Tegal.
Semestinya dia memberikan contoh kepatuhan terhadap perundangan-undangan yang berlaku.
Selain itu sebagai pejabat seharusnya terdakwa mempunyai kepedulian terhadap program pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan."
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan yang jelas, tidak berbelit-belit."
"Lalu yang bersangkutan juga mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Vaksinasi Masih Menunggu Instruksi Pusat, DKK Karanganyar: Kabarnya Mulai Februari 2021
Baca juga: Jalan Antarkabupten di Trimulyo Wadaslintang Ambles 10 Meter, Jalur Wonosobo-Kebumen Putus
Baca juga: Terjadi Lagi, Ribuan Ikan Siro Terdampar di Pantai Teluk Penyu Cilacap, Warga Berebut Memungutinya
Baca juga: Polisi Tangkap Pemburu Landak Jawa di Banyumas, Oleh Pelaku Dijual Melalui Facebook