Berita Tegal
Babak Akhir Persidangan Kasus Konser Dangdut di Tegal, Wasmad Divonis Enam Bulan Penjara
JPU sebelumnya menuntut Wasmad Edi Susilo dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta dengan subsider 2 bulan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kasus konser dangdut viral dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, mencapai babak akhir.
Wasmad oleh majelis hakim dinyatakan bersalah.
Dia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Perjalanan KA Kamandaka Purwokerto–Tegal Dibatalkan, Imbas Putusnya Jembatan Rel di Brebes
Baca juga: Cerita Nekat Wanita Ini Tulis dan Kirim Surat Buat Wakil Wali Kota Tegal, Begini Respon Jumadi
Baca juga: Warga Minta Pantai Kampung Tirang Tegalsari Jadi Wisata Baru di Kota Tegal
Baca juga: Persiapan Vaksinasi di Kota Tegal, Dinkes: Faskes Sudah Siap, Tinggal Menunggu Kedatangan Vaksin
Vonis tersebut lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta dengan subsider 2 bulan.
Humas PN Tegal, Fatarony mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar dua pasal.
Pertama adalah Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHPidana.
"Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan amar 6 bulan dengan 1 tahun masa percobaan."
"Adapun dendanya adalah Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (12/1/2021).
Fatarony menjelaskan, yang memberatkan hukuman karena terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Tegal.
Semestinya dia memberikan contoh kepatuhan terhadap perundangan-undangan yang berlaku.
Selain itu sebagai pejabat seharusnya terdakwa mempunyai kepedulian terhadap program pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan."
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan yang jelas, tidak berbelit-belit."
"Lalu yang bersangkutan juga mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Vaksinasi Masih Menunggu Instruksi Pusat, DKK Karanganyar: Kabarnya Mulai Februari 2021
Baca juga: Jalan Antarkabupten di Trimulyo Wadaslintang Ambles 10 Meter, Jalur Wonosobo-Kebumen Putus
Baca juga: Terjadi Lagi, Ribuan Ikan Siro Terdampar di Pantai Teluk Penyu Cilacap, Warga Berebut Memungutinya
Baca juga: Polisi Tangkap Pemburu Landak Jawa di Banyumas, Oleh Pelaku Dijual Melalui Facebook
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
sidang kasus konser dangdut tegal
Konser Dangdut
Konser Dangdut di Kota Tegal
Tegal
Tegal Hari Ini
PN Tegal
Wasmad Edi Susilo
Vonis Wasmad Edi Susilo
DPRD Kota Tegal
UU Nomor 6 Tahun 2020
UU Kekarantiaan Kesehatan
Fatarony
jateng hari ini
protokol kesehatan
viral
viral tegal
Cerita Nekat Wanita Ini Tulis dan Kirim Surat Buat Wakil Wali Kota Tegal, Begini Respon Jumadi |
![]() |
---|
Warga Minta Pantai Kampung Tirang Tegalsari Jadi Wisata Baru di Kota Tegal |
![]() |
---|
Lantik Lima Pejabat Fungsional Tertentu, Ini Pesan Khusus Wali Kota Tegal |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara terkait Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Pasrah |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Wasmad 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 20 Juta terkait Konser Dangdut di Tengah Covid-19 |
![]() |
---|