Berita Kriminal
Polisi Tangkap Pemburu Landak Jawa di Banyumas, Oleh Pelaku Dijual Melalui Facebook
Bukan hanya landak Jawa, SP diketahui menangkap berbagai macam satwa dilindungi lainnya di salah satu wilayah pegunungan Banyumas seperti trenggiling.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - SP (29), warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena memperdagangkan landak Jawa (Hystrix Javanica).
Bukan hanya landak Jawa, SP diketahui menangkap berbagai macam satwa dilindungi lainnya di salah satu wilayah pegunungan Banyumas seperti trenggiling maupun burung alap-alap.
Pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya perburuan liar tersebut, pada Jumat (8/1/2021).
Baca juga: PPKM Banyumas, Sektor Pariwisata Ditutup Total Selama Dua Pekan, Hajatan Juga Dilarang Digelar
Baca juga: Terancam Batal, Popda Eks-Karesidenan Banyumas 2021 Tunggu Kepastian Tim Satgas Penanganan Covid-19
Baca juga: Takut Covid-19, Youtuber Banyumas Pagari Rumah Pakai Seng. Belanja dan Temui Tamu dari Balik Seng
Baca juga: Kasus Covid-19 di Banyumas Belum Terkendali, Rata-rata Ada 3 Kematian Per Hari
Pelaku menangkap hewan-hewan itu menggunakan jebakan kandang maupun senapan angin.
Satwa itu dibawa ke rumahnya dan ditawarkan kepada orang lain, baik secara langsung maupun online.
Landak Jawa dan trenggiling merupakan satwa langka yang dilindungi.
Satwa tersebut dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ada delapan landak Jawa yang kami sita."
"Pelaku mendapatkannya, sebagian berburu di hutan dekat Kedungbanteng, Banyumas."
"Ada juga yang dari forum jual beli di Facebook," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (9/1/2021).
Menurut penuturan pelaku, landak-landak itu akan ditawarkan lagi di Facebook, dengan harga sekira Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Pelaku sudah melakukan transaksi jual beli hewan langka selama sekira lima tahun terakhir dan semakin sering dilakukan semenjak adanya pandemi.
"Selain memang hobi, tersangka juga menerima pesanan secara online jika ada orang yang ingin meminta landak-landak."
"Bukan hanya landak, pelaku juga menjual hewan lain seperti trenggiling, burung alap-alap," tuturnya.
Karena landak adalah hewan dilindungi maka satwa tersebut akan dibawa ke BKSDA.