Berita Tegal
Jaksa Tuntut Wasmad 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 20 Juta terkait Konser Dangdut di Tengah Covid-19
Wasmad Edi Susilo dituntut hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 20 juta terkait kasus konser dangdut di Kota Tegal saat pandemi Covid-19 masih terjadi
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Wasmad Edi Susilo dituntut hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 20 juta terkait kasus konser dangdut di Kota Tegal saat pandemi Covid-19 masih terjadi.
Wasmad yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kota Tegal itu dianggap terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUH Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoanes Kardinto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Wasmad dalam persidangan.
Baca juga: Saya Sangat Kecewa Sekali, Ada Apa? Wasmad Pertanyakan Sidang Tuntutan JPU Sudah Ditunda Tiga Kali
Baca juga: Lanjutan Kasus Konser Dangdut Kota Tegal, Wasmad Tidak Ajukan Saksi Meringankan: Cukup Saya Saja
Baca juga: Kasus Konser Dangdut di Kota Tegal, Ahli Pidana Sebut Wasmad Sudah Langgar Tiga Pidana Sekaligus
Pertama, terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan.
Kemudian, terdakwa juga melanggar Pasal 216 (1) KUH Pidana karena tidak menuruti perintah atau permintaan dari pejabat yang bertugas.
"Sudah kami tuntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta dengan subsider 2 bulan," kata Yoanes seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (5/1/2021).
Yoanes menjelaskan, tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Di antaranya, perbuatan terdakwa yang tidak menimbulkan klaster baru di Kota Tegal.
Selain itu juga mempertimbangkan sanksi sosial yang telah diterima Wasmad pascakonser dangdut yang viral tersebut.
Baca juga: Bupati Achmad Husein Siap Jadi Orang Pertama Terima Vaksin di Banyumas
Baca juga: KABAR DUKA, Mantan Personel Trio Macan Cacha Meninggal Dunia di RSUD Ungaran
Baca juga: Rampung Dibangun, Pengoperasian 2 Dermaga Wisata Sungai Serayu Banyumas Terkendala Pengadaan Kapal
Baca juga: Edarkan Tembakau Sintetis, Pemuda di Sumbang Banyumas Ditangkap Polisi
"Tapi, penegakan hukum tetap kami lakukan. Karena seperti keterangan ahli yang dihadirkan, itu delik dan ada hukumannya satu tahun," jelasnya.
Sementara, sidang pembacaan putusan dari majelis hakim akan berlangsung Selasa (12/1/2021) pekan depan, pukul 10.00 WIB. (*)
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
wakil ketua dprd kota tegal jalani sidang
wakil ketua DPRD Kota Tegal jadi terdakwa
Wasmad Edi Susilo
Konser Dangdut
Jalan Menuju Objek Wisata Guci Tegal Ambles di Clirit View, Pengguna Jalan Harus Bergantian |
![]() |
---|
Selama PPKM Mikro, Bupati Tegal Umi Azizah Minta Ada Posko Covid di Tingkat RT dan RW |
![]() |
---|
Nelayan di Kota Tegal Siap Pensiunkan Cantrang, Ganti Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
KBM Tatap Muka di Kabupaten Tegal Kembali Ditunda, Disdikbud: Tunggu Surat Edaran Berikutnya |
![]() |
---|
Imam Badarudin Jabat Plt Inspektur Kota Tegal, Praptomo Purna Tugas |
![]() |
---|