Berita Tegal
Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara terkait Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Pasrah
Ia mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga mengaku sangat menghormati proses hukum yang berjalan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Terdakwa kasus penyelenggara konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, pasrah atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (5/1/2021).
Dalam sidang tersebut, Wasmad yang juga wakil ketua DPRD Kota Salatiga itu menyampaikan jawaban pledoi secara langsung di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga mengaku sangat menghormati proses hukum yang berjalan.
"Atas kejadian itu dan atas persidangan ini, saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan," kata Wasmad dalam pledoinya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Wasmad 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 20 Juta terkait Konser Dangdut di Tengah Covid-19
Baca juga: KABAR DUKA, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Tutup Usia setelah Dinyatakan Negatif Covid-19
Baca juga: Sebelum Ditutup 30-31 Desember, Wisata Air Guci Sedot Pengunjung dari Luar dan Dalam Kabupaten Tegal
Baca juga: Cerita Haru Viralnya Pemuda Gali Kuburan di Tegal, Wawan Mengalami Gangguan Saraf
Wasmad berharap, majelis hakim memberikan sanksi seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Tentu, dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
"Mudah-mudahan, keputusan itu menjadi yang terbaik untuk saya pribadi, keluarga, dan bangsa Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Wasmad empat bulan penjara dan denda Rp 20 juta.
Wasmad dianggap terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUH Pidana. (*)
Baca juga: Tertarik Kemampuan Deteksi Covid-19 dalam 3 Menit, Gubernur Ganjar Borong 100 GeNose C19
Baca juga: Pasang Tarif Rapid Test Antigen Rp 1,7 Juta, Klinik di Salatiga Kena Teguran Pemkot
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 6 Januari 2021 Rp 1.974.000 Per 2 Gram
Baca juga: Viral Foto Karangan Bunga Bernada Sindiran di Sragen, Berawal dari Arisan Bodong
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running Man
Sidang Tuntutan Kasus Konser Dangdut
sidang kasus konser dangdut tegal
Konser Dangdut
sidang wakil ketua DPRD Kota Tegal
wakil ketua DPRD Kota Tegal jadi terdakwa
Wasmad Edi Susilo
Penarikan Sopir dan Ajudan Jadi Alasan Wakil Wali Kota Tegal Tak Ngantor, Begini Penjelasan Sekda |
![]() |
---|
Masih Pendataan, Vaksinasi Covid Tahap Dua bagi Pelayan Publik di Kabupaten Tegal Belum Dijadwalkan |
![]() |
---|
Bisa Dicontoh, Karang Taruna Kabupaten Tegal Sulap Saluran Irigasi Jadi Lokasi Budi Daya Ikan Nila |
![]() |
---|
Potret Pandemi Covid dalam Pameran Seni di Kota Tegal, dari Kabar Media hingga Lockdown |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Gelar Doa Bersama, Memohon Keselamatan Bangsa dari Pandemi Covid dan Bencana Alam |
![]() |
---|