Berita Tegal
Kejari Kota Tegal Sudah Terima Berkas Kasus Wasmad Edi Susilo, Sidang Dimulai Pekan Depan
Wasmad tidak ditahan karena ancaman hukuman yang diterima tidak mengatur penahanan selama berlangsungnya proses hukum.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal telah menerima berkas tahap dua atas kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Sebelumnya, Wasmad telah dinyatakan melanggar tindak pidana atas UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dengan mengundang banyak tamu.
Serta hiburan dangdut yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan, pada Rabu (23/9/2020) malam.
Baca juga: Ada 64 Kasus Baru Positif Covid-19 di Kota Tegal, Dinkes: Data Penambahan Dua Hari Terakhir
Baca juga: Kasus Sudah Berakhir Secara Kekeluargaan, Penyiraman Bensin Kepada Anggota Satpol PP Kota Tegal
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Jumadi Minta Warga Perantauan Tidak Mudik ke Kota Tegal
Baca juga: Tahun Ini 159 Anak Pesisir Kota Tegal Terancam Putus Sekolah, Solusi Disdikbud: Rintis Sekolah Laut
Berkas tahap dua tersebut diserahkan oleh Tim Penyidik Polda Jateng kepada Kejari Kota Tegal, Selasa (27/10/2020).
Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tahap dua atas kasus tersangka Wasmad.
Dia menjelaskan, alur penyerahan tahap dua memang diserahkan dari penyidik Polda Jateng ke Kejari Kota Tegal.
Hal itu karena kejadian dari kasus tersebut berada di wilayah hukum Kota Tegal.
"Dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal."
"Jaksa yang akan melakukan penuntutan umum gabungan."
"Yakni jaksa dari Kejati Jateng dan Kejari Kota Tegal," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/10/2020).
Jasri mengatakan, dalam waktu dekat sekira tujuh hari lagi, kasus Wasmad akan disidangkan.
Selama proses sidang, pihaknya juga tidak menahan tersangka.
Karena ancaman hukuman yang diterima Wasmad tidak mengatur penahanan selama berlangsungnya proses hukum.
"Wasmad tidak kami tahan, sebab ancaman hukumannya tidak mengatur itu," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Bukannya Lapor Polisi, Uang Palsu yang Didapat Pemuda Asal Purbalingga Ini Justru untuk Beli Ponsel
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Berurusan Hukum, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Bogor
Baca juga: Banjir Kembali Meluas di Kroya Cilacap, Ratusan Warga di Dua Desa Mengungsi
Baca juga: Belasan Desa Terendam Banjir di Kebumen, Enam Sungai Meluap Seusai Hujan Deras Dua Hari