Berita Kriminal

Bukannya Lapor Polisi, Uang Palsu yang Didapat Pemuda Asal Purbalingga Ini Justru untuk Beli Ponsel

Tersangka mendapat uang palsu saat menjual handphone secara online dan bertransaksi dengan seseorang di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Gelar kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Purbalingga, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dua pemuda warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten PurbaIingga harus berurusan dengan polisi atas kasus penggunaan uang palsu.

Mereka diketahui menggunakan uang palsu untuk membeli satu handphone.

Kabag Ops Polres PurbaIingga, AKP Pujiono mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga telah mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu.

Baca juga: Gunakan Aplikasi Jual Beli, Pemuda Asal Karanganyar Purbalingga Ini Jadi Pemasok Obat Terlarang

Baca juga: Khawatir Muncul Covid-19 Gelombang Tiga, Warga Purbalingga Diharapkan Tidak Bepergian Luar Kota

Baca juga: Cuma Berselang Sehari, Dua Anggota Timses Paslon Meninggal Dunia di Purbalingga

Baca juga: Purbalingga Zona Kuning Covid-19, Dinkes: Warga Jangan Sampai Lengah, Terus Terapkan 3M

Dua tersangka, SH (19) dan RAS (18) ditangkap berikut barang buktinya.

Sedangkan korbannya adalah Lujeng Pratitis (21) warga Desa Pengempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga.

"Modus kedua tersangka, membeli sebuah handphone dan membayar menggunakan uang palsu kemudian kabur," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/10/2020).

Tersangka beraksi pada Senin (21/9/2020) sekira pukul 21.00.

Saat itu, tersangka membeli handphone yang dijual secara online melalui Facebook.

Tersangka dan korban kemudian bertransaksi di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Setelah bertemu dengan penjualnya, tersangka membayar Rp 900 ribu menggunakan uang palsu dan kemudian kabur.

Korban saat transaksi tak menyadari jika uang yang diterimanya adalah palsu.

Korban baru tahu uang tersebut palsu saat akan menggunakan uang hasil penjualan handphone miliknya untuk membeli barang di minimarket.

Saat itu, kasir memberitahu bahwa uang Rp 100 ribu yang akan digunakan membayar adalah palsu.

Korban sempat tidak percaya, lalu ia disarankan kasir untuk mengeceknya di mesin ATM.

Ia pun mencoba memasukkan uang itu mesin ATM di dalam minimarket untuk setor tunai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved