Berita Kriminal
Bukannya Lapor Polisi, Uang Palsu yang Didapat Pemuda Asal Purbalingga Ini Justru untuk Beli Ponsel
Tersangka mendapat uang palsu saat menjual handphone secara online dan bertransaksi dengan seseorang di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Ternyata benar, uang Rp 900 ribu hasil penjualan handphone seluruhnya tidak bisa dimasukkan ATM karena palsu.
Korban yang merasa telah ditipu lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Senin (5/10/2020).
Polisi juga menyita 9 lembar uang Rupiah kertas palsu pecahan seratus ribu.
Lalu satu handphone merk Realme C1, satu handphone merk Asus, satu dusbook handphone Realme C1.
Satu sepeda motor, dan pakaian yang dipakai tersangka saat transaksi.
Dari keterangan tersangka, ia mendapat uang palsu itu saat menjual handphone secara online dan bertransaksi dengan seseorang di wilayah Purwokerto.
Anehnya, setelah mendapat uang palsu, bukannya melapor ke kepolisian, tersangka justru menggunakan uang palsu yang diterimanya untuk membeli handphone lagi.
Kabag Ops Polres Purbalingga menambahkan, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Subsider Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu 15 tahun penjara. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Berurusan Hukum, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Bogor
Baca juga: Ada 64 Kasus Baru Positif Covid-19 di Kota Tegal, Dinkes: Data Penambahan Dua Hari Terakhir
Baca juga: Banjir Kembali Meluas di Kroya Cilacap, Ratusan Warga di Dua Desa Mengungsi
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar, Mahasiswa Ajak Bupati Banyumas Adakan Mimbar Terbuka