Berita Kriminal
Bukannya Lapor Polisi, Uang Palsu yang Didapat Pemuda Asal Purbalingga Ini Justru untuk Beli Ponsel
Tersangka mendapat uang palsu saat menjual handphone secara online dan bertransaksi dengan seseorang di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dua pemuda warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten PurbaIingga harus berurusan dengan polisi atas kasus penggunaan uang palsu.
Mereka diketahui menggunakan uang palsu untuk membeli satu handphone.
Kabag Ops Polres PurbaIingga, AKP Pujiono mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga telah mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu.
Baca juga: Gunakan Aplikasi Jual Beli, Pemuda Asal Karanganyar Purbalingga Ini Jadi Pemasok Obat Terlarang
Baca juga: Khawatir Muncul Covid-19 Gelombang Tiga, Warga Purbalingga Diharapkan Tidak Bepergian Luar Kota
Baca juga: Cuma Berselang Sehari, Dua Anggota Timses Paslon Meninggal Dunia di Purbalingga
Baca juga: Purbalingga Zona Kuning Covid-19, Dinkes: Warga Jangan Sampai Lengah, Terus Terapkan 3M
Dua tersangka, SH (19) dan RAS (18) ditangkap berikut barang buktinya.
Sedangkan korbannya adalah Lujeng Pratitis (21) warga Desa Pengempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PurbaIingga.
"Modus kedua tersangka, membeli sebuah handphone dan membayar menggunakan uang palsu kemudian kabur," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/10/2020).
Tersangka beraksi pada Senin (21/9/2020) sekira pukul 21.00.
Saat itu, tersangka membeli handphone yang dijual secara online melalui Facebook.
Tersangka dan korban kemudian bertransaksi di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Setelah bertemu dengan penjualnya, tersangka membayar Rp 900 ribu menggunakan uang palsu dan kemudian kabur.
Korban saat transaksi tak menyadari jika uang yang diterimanya adalah palsu.
Korban baru tahu uang tersebut palsu saat akan menggunakan uang hasil penjualan handphone miliknya untuk membeli barang di minimarket.
Saat itu, kasir memberitahu bahwa uang Rp 100 ribu yang akan digunakan membayar adalah palsu.
Korban sempat tidak percaya, lalu ia disarankan kasir untuk mengeceknya di mesin ATM.
Ia pun mencoba memasukkan uang itu mesin ATM di dalam minimarket untuk setor tunai.
Ternyata benar, uang Rp 900 ribu hasil penjualan handphone seluruhnya tidak bisa dimasukkan ATM karena palsu.
Korban yang merasa telah ditipu lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Senin (5/10/2020).
Polisi juga menyita 9 lembar uang Rupiah kertas palsu pecahan seratus ribu.
Lalu satu handphone merk Realme C1, satu handphone merk Asus, satu dusbook handphone Realme C1.
Satu sepeda motor, dan pakaian yang dipakai tersangka saat transaksi.
Dari keterangan tersangka, ia mendapat uang palsu itu saat menjual handphone secara online dan bertransaksi dengan seseorang di wilayah Purwokerto.
Anehnya, setelah mendapat uang palsu, bukannya melapor ke kepolisian, tersangka justru menggunakan uang palsu yang diterimanya untuk membeli handphone lagi.
Kabag Ops Polres Purbalingga menambahkan, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Subsider Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu 15 tahun penjara. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Berurusan Hukum, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Bogor
Baca juga: Ada 64 Kasus Baru Positif Covid-19 di Kota Tegal, Dinkes: Data Penambahan Dua Hari Terakhir
Baca juga: Banjir Kembali Meluas di Kroya Cilacap, Ratusan Warga di Dua Desa Mengungsi
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar, Mahasiswa Ajak Bupati Banyumas Adakan Mimbar Terbuka