Berita Magelang
20 Saksi Kasus Dugaan Salah Tangkap Polisi Polres Magelang Kota Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Polda Jateng mengaku telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan polisi Polres Magelang Kota. Belum ada tersangka.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Polda Jateng mengaku telah memeriksa 20 saksi dalam kasus laporan dugaan salah tangkap yang dilakukan polisi Polres Magelang Kota dalam demo rusuh di Magelang akhir Agustus lalu.
- Namun, belum ada tersangka dalam kasus ini.
- Polda Jateng beralasan, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan lantaran kasus tersebut sudah berlangsung lama namun baru dilaporkan pada September.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepolisan Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengaku telah memeriksa 20 saksi kasus dugaan salah tangkap polisi Polres Magelang Kota.
Meski begitu, dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.
Kasus ini dilaporkan keluarga remaja berinisial DRP (15) pada 16 September 2025 lalu.
Mereka melaporkan dugaan salah tangkap, penganiayaan, dan doksing yang dialami DRP saat demo rusuh Magelang akhir Agustus lalu.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengakui, kasus ini belum naik ke penyidikan.
"Iya, soal laporan itu masih aduan."
"Kasusnya sudah lama baru dilaporkan. Jadi, kami lihat alat buktinya dahulu," kata Dwi di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Menyerah setelah Diintimidasi, 4 Keluarga Korban Salah Tangkap Polisi Magelang Cabut Surat Kuasa LBH
Dwi mengatakan, 20 saksi yang diperiksa di antaranya polisi anggota Polres Magelang Kota.
Namun, dia enggan merinci siapa saja polisi yang diperiksa, termasuk apakah di antaranya Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum.
"Saksi yang diperiksa yang berkaitan dengan kejadian itu," paparnya.
Polisi juga masih mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk bukti pembanding visum rumah sakit.
"Selepas dirasa semua bukti cukup, nanti akan dilakukan gelar perkara, apakah (laporan) naik ke proses penyidikan atau tidak," bebernya.
Lima Korban Melapor
Diberitakan sebelumnya, keluarga lima remaja melaporkan polisi Polres Magelang Kota atas tuduhan salah tangkap, penganiayaan, dan doxing data pribadi usai demo rusuh Magelang akhir Agustus lalu.
Kelimanya adalah DRP (15), IPO (15), AAP (17), SPRW (16), dan MDP (17).
| Remaja Korban Salah Tangkap Polisi Magelang Diduga Alami Kekerasan Seksual, KPAI Lakukan Pendalaman |
|
|---|
| Menyerah setelah Diintimidasi, 4 Keluarga Korban Salah Tangkap Polisi Magelang Cabut Surat Kuasa LBH |
|
|---|
| Orangtua Korban Salah Tangkap Demo Magelang Mengaku Didatangi Polisi, Diminta Cabut Laporan di Polda |
|
|---|
| Mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang Meninggal saat Jalani Hukuman, Terjerat Kasus Percabulan Santri |
|
|---|
| Tabrak Pemotor dan Seruduk Rumah di Secang Magelang, Truk Tangki Gas Diduga Alami Rem Blong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/06112025-dirreskrimum-polda-jateng-kombes-pol-dwi-subagio.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.