Berita Magelang

Remaja Korban Salah Tangkap Polisi Magelang Diduga Alami Kekerasan Seksual, KPAI Lakukan Pendalaman

KPAI menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami remaja korban salah tangkap polisi Polres Magelang Kota.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TIM SOLIDARITAS UNTUK DEMOKRASI
ILUSTRASI - Orangtua pelajar dan kuasa hukum kesulitan masuk ke Polda Jateng selepas adanya aksi penangkapan terhadap ratusan orang di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Sabtu (30/8/2025) malam. KPAI menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami MD, remaja diduga salah tangkap polisi Polres Magelang Kota seusai demo rusuh di Magelang akhir Agustus lalu. 

Ringkasan Berita:
  • KPAI menemukan dugaan kekerasan seksual yang dialami remaja korban salah tangkap polisi Polres Magelang Kota.
  • Temuan ini didapat setelah mereka menemui korban MD di rumahnya di Magelang.
  • KPAI juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas terkait temuan lain adanya doxing informasi pribadi MD.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG – Remaja korban dugaan salah tangkap polisi usai demo rusuh di Magelang, akhir Agustus lalu, diduga tak hanya mengalami kekerasan fisik tetapi juga pelecehan seksual.

Hal ini ditemukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat menemui MD (17) di rumahnya di wilayah Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Temuan ini akan dikaji lebih lanjut oleh KPAI.

"Tidak hanya kekerasan fisik tapi juga ada unsur pelecehan seksual. Itu yang akan kami kaji lebih jauh," kata anggota KPAI Diyah Puspitarini, Senin (3/11/2025). 

Demo rusuh di Magelang terjadi pada 29 Agustus lalu.

Pascakejadian, polisi menangkap sejumlah orang yang dituding sebagai peserta demo yang melakukan kerusuhan atau perusakan.

Satu di antara orang yang ditangkap adalah MD.

Baca juga: Menyerah setelah Diintimidasi, 4 Keluarga Korban Salah Tangkap Polisi Magelang Cabut Surat Kuasa LBH

MD kemudian dibawa ke Polres Magelang Kota dan baru dibebaskan pada 30 Agustus 2025.

Selama penahanan, MD diduga mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Menurut Diyah, pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap MD melanggar UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Selain itu, ia menyebut, juga ada pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran data pribadi atau doxing korban. 

Setelah dibebaskan, data pribadi MD disebarluaskan disertai narasi MD sebagai pelaku demo yang juga melakukan perusakan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kompolnas karena ini pelanggaran etik dan pidana yang mengakibatkan anak menjadi terluka secara fisik maupun psikis," bebernya. 

Ditawari Ganti Rugi

Diyah juga menyoroti intimidasi yang dialami keluarga MD setelah melaporkan personel Polres Magelang Kota ke Polda Jateng pada 15 Oktober 2025. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved