Berita Semarang

Dua Dosen UGM Terjerat Kasus Pengadaan Biji Kakao Fiktif Rugikan Negara Rp 6,72 M, Eksepsi Ditolak

Dua terdakwa masing-masing Rachmad Gunadi (RG) dan Hargo Utomo (HU), mereka mengajukan nota keberatan pada sidang sebelumnya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Istimewa
KASUS PENGADAAN KAKAO - Jaksa menolak eksepsi atau nota pembelaan dari dua dosen Universitas Gajah Mada (UGM) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif antara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dengan PT Pagilaran Batang, Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (6/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Eksepsi atau nota pembelaan dari dua dosen Universitas Gajah Mada (UGM) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif antara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dengan PT Pagilaran Batang, ditolak jaksa.
  • Dua terdakwa masing-masing Rachmad Gunadi (RG) dan Hargo Utomo (HU), diduga melakukan dugaan tindakan korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 6,72 miliar.
  • Jaksa Mursriyono mengatakan, eksepsi dua terdakwa untuk dibebaskan tidak tepat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua dosen Universitas Gajah Mada (UGM) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif antara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dengan PT Pagilaran Batang, harus puas dengan eksepsi yang mereka ajukan.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menolak eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan keduanya.

Dua terdakwa masing-masing Rachmad Gunadi (RG) dan Hargo Utomo (HU), diduga melakukan dugaan tindakan korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp6,72 miliar.

Kasus ini terjadi ketika PT. Pagilaran mengajukan pencairan hasil kontrak pengadaan biji kakao ke Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM pada tahun 2019. 

Pengajuan dilakukan atas inisiatif Rachmad Gunadi mantan Direktur Utama PT Pagilaran.   

Hargo Utomo yang menjabat  Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat PUI CTLI UGM lantas menyetujui dengan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019.

Baca juga: Empat Maling Asal China Bobol Brankas Pabrik di Tiga Daerah di Jateng, Uang Miliaran Rupiah Diraup

Dalam proses ini, Hargo dibantu anak buahnya, Henry Yuliando.

Nilai kontrak ini mencapai Rp7,4 miliar.

Belakangan, jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp 6,72 miliar.

Karena itu, menurut Jaksa Mursriyono, eksepsi dua terdakwa untuk dibebaskan tidak tepat. 

"Kami memohon majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucapnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (6/11/2025).

Menurut Jaksa, proses perkara ini harus dibuktikan dengan proses sidang selanjutnya.

 Alasannya, pokok-pokok eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa juga telah masuk ke dalam ranah pokok perkara.

"Jadi majelis hakim perlu memeriksa pokok perkara itu," pintanya.

Jaksa melanjutkan, seluruh dakwaan terhadap dua terdakwa sudah sah menurut hukum baik secara formil maupun materil.

Baca juga: Bos Malut United Disebut Akuisisi Saham Mayoritas PSIS

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved