Berita Semarang
Dua Dosen UGM Terjerat Kasus Pengadaan Biji Kakao Fiktif Rugikan Negara Rp 6,72 M, Eksepsi Ditolak
Dua terdakwa masing-masing Rachmad Gunadi (RG) dan Hargo Utomo (HU), mereka mengajukan nota keberatan pada sidang sebelumnya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Istimewa
KASUS PENGADAAN KAKAO - Jaksa menolak eksepsi atau nota pembelaan dari dua dosen Universitas Gajah Mada (UGM) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif antara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dengan PT Pagilaran Batang, Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (6/11/2025).
Untuk itu, ia meminta hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa.
"Kami harap hakim tidak mempermasalahkan seluruh dakwaan," ujarnya.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa.
Namun, hanya satu terdakwa yang memilih tidak melakukan eksepsi yakni mantan Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, Henry Yuliando.
Ia memilih melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Iwn)
Baca Juga
| Empat Maling Asal China Bobol Brankas Pabrik di Tiga Daerah di Jateng, Uang Miliaran Rupiah Diraup |
|
|---|
| Cerita Emak-emak Mantan Napi Teroris di Semarang, Ingin Hidup Normal Diterima Masyarakat |
|
|---|
| Buruh Menuntut! UMK Kota Semarang Terendah Ketimbang Kota Metropolitan Lain |
|
|---|
| Bos Malut United Disebut Akuisisi Saham Mayoritas PSIS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/disidang-ditolak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.