Berita Semarang

Dua Dosen UGM Terjerat Kasus Pengadaan Biji Kakao Fiktif Rugikan Negara Rp 6,72 M, Eksepsi Ditolak

Dua terdakwa masing-masing Rachmad Gunadi (RG) dan Hargo Utomo (HU), mereka mengajukan nota keberatan pada sidang sebelumnya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Istimewa
KASUS PENGADAAN KAKAO - Jaksa menolak eksepsi atau nota pembelaan dari dua dosen Universitas Gajah Mada (UGM) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif antara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dengan PT Pagilaran Batang, Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (6/11/2025).  

Untuk itu, ia meminta hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa.

"Kami harap hakim tidak mempermasalahkan seluruh dakwaan," ujarnya.

Kasus ini menyeret tiga terdakwa.

Namun, hanya satu terdakwa yang memilih tidak melakukan eksepsi yakni  mantan Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, Henry Yuliando.

Ia memilih melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Iwn)
 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved