Berita Magelang

Orangtua Korban Salah Tangkap Demo Magelang Mengaku Didatangi Polisi, Diminta Cabut Laporan di Polda

Orangtua korban salah tangkap aksi demo Magelang mengaku didatangi polisi, diminta mencabut laporan di Polda Jateng. Ditawari ganti rugi uang.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
LAPOR KE POLDA - LBH Yogyakarta mendampingi orangtua para korban diduga salah tangkap saat melaporkan empat anggota Polres Magelang Kota ke Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025). Orangtua korban mengaku didatangi polisi agar mencabut laporan kasus dugaan salah tangkap aksi demo dengan imbalan uang ganti rugi dan pemulihan nama baik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Tawaran damai dan upaya mencabut laporan kasus dugaan salah tangkap polisi Magelang saat aksi demo rusuh akhir Agustus lalu terus diterima orangtua korban.

Setelah pejabat pemerintahan, giliran polisi yang datang ke rumah menawarkan penyelesaian damai.

Hal ini diungkap Sum, orangtua korban berinisial MD.

Senin (20/10/2025) siang, Sum mengatakan, rumahnya didatangi seorang pria yang mengaku polisi.

Polisi itu meminta Sum mencabut laporan dugaan salah tangkap yang dibuat di Polda Jateng.

"Melapor monggo, dicabut monggo. Cuma, lebih baik dirembuk secara damai," ujar Sum menirukan ucapan si polisi, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Ada Pejabat Tawarkan Uang, Cegah Orangtua Korban Salah Tangkap Polisi Magelang Lapor ke Polda Jateng

Sum mengatakan, sebagai kompensasi pencabutan laporan itu, polisi tersebut menjanjikan uang ganti rugi atas kerugian yang dialami MD. 

Polisi tersebut juga berjanji memulihkan nama baik remaja yang sebelumnya menjadi penjaga angkringan di Alun-alun Magelang itu.

Namun, Sum tegas menolak tawaran itu.

"Saya tetap lanjut (proses hukum)," kata Sum. 

Sum merupakan satu dari empat keluarga korban salah tangkap dan kekerasan polisi yang melapor ke Polda Jateng pada 15 Oktober 2025.

Tak hanya menjadi korban salah tangkap, para korban juga mengalami doxing atau penggalian informasi pribadi yang kemudian disebarkan tanpa izin ke grup di lingkungan tempat mereka tinggal dengan narasi sebagai pelaku demo rusuh di Magelang pada akhir Agustus lalu.

Pelaporan ke Polda Jateng dilakukan dalam pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. 

Royan Juliazka Chandrajaya, pendamping hukum dari LBH Yogyakarta, mengecam tindakan intimidasi yang menimpa Sum. 

Apalagi, dia bilang, Polres Magelang Kota sampai hari ini tidak pernah berkomunikasi dengan LBH Yogyakarta sebagai pendamping hukum dari para pelapor

Kapolres Magelang Kota Membantah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved