Berita Semarang

Palsukan Debitur Fiktif,Trik Karyawan BRI Semarang Cairkan Kredit KUR Mikro hingga Bank Rugi Rp2,2 M

Para debitur yang sudah menerima pencairan dana lalu buku tabungan dan kartu atm-nya diminta oleh tersangka MRF dan BWS.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok.KEJARI SEMARANG.
DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN - Seorang tersangka kasus korupsi Bank BRI Muhammad Rifky Fadhillah (rompi tahanan) berjalan gontai saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang menyerahkan satu tersangka kasus korupsi Bank BRI Muhammad Rifky Fadhillah (MRF) ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (11/11/2025).
  • Tersangka MRF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit atas 43 debitur KUR Mikro pada tahun 2022 pada Bank BRI Unit Semarang Barat, pihak bank merugi Rp2,2 miliar

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Sepandai-pandai tupai melompot, akhirnya jatuh juga.

Peribahasa itu tampaknya pas untuk menggambar kelakuan karyawan BRI Muhammad Rifky Fadhillah (MRF).

Bagaimana tidak, karena tindakannya yang memanipulatif data debitur, bank dirugikan hingga Rp 2,2 miliar.

MRF yang telah menjadi tersangka, Selasa (11/11/2025) diserahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (11/11/2025).

Menurut penyidik, kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp2,2 miliar ini dinyatakan lengkap sehingga kasusnya bakal segera disidangkan.

Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan, tersangka MRF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit atas 43 debitur KUR Mikro pada tahun 2022 pada Bank BRI Unit Semarang Barat, sehingga pihak bank merugi Rp2,2 miliar. 

Menurut Andhie, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara mengumpulkan debitur fiktif untuk mencairkan dana.

"Dalam aksinya, tersangka dibantu oleh satu orang lainnya berinisial BWS yang saat ini masih buron," jelasnya.

Baca juga: Perkuat Ekonomi Daerah, Gubernur Luthfi Ajak Generasi Muda Gemar Makan Ikan

Dalam kasus ini, BWS bertugas mencari orang yang mau menjadi debitur fiktif dengan imbalan mencapai Rp500 ribu hingga Rp 2 juta per orang.

"Pria berinisial BWS tugasnya mencari debitur fiktif lalu sekaligus  dokumen persyaratan KUR berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha yang tidak benar atau sudah direkayasa kepada tersangka MRF," ungkapnya.

Selepas itu, tersangka MRF mengkondisikan para debitur fiktif terutama bidang usahanya saat ada kunjungan lapangan dari pihak petugas survei.

Tujuannya, supaya petugas percaya lalu menginput pada sistem pengajuan KUR Mikro lalu bisa disetujui oleh pimpinan cabang yang memiliki kewenangan untuk memberikan atau menolak pengajuan kredit.

Ketika kredit fiktik itu disetujui, para debitur mendatangi ke BRI Unit Semarang Barat untuk melakukan pencairan kredit.

Para debitur yang sudah menerima pencairan dana lalu buku tabungan dan kartu atm-nya diminta oleh tersangka MRF dan BWS.

"Sementara Para debitur fiktif diberikan imbalan yang telah dijanjikan," ucap Andhie.

Baca juga: Guru Pendiri NU dan Muhammadiyah KH Sholeh Darat Bakal Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved