Berita Magelang
20 Saksi Kasus Dugaan Salah Tangkap Polisi Polres Magelang Kota Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Polda Jateng mengaku telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan polisi Polres Magelang Kota. Belum ada tersangka.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Keluarga mengatakan, para remaja tersebut korban salah tangkap lantaran mereka tak ikut serta dalam demo namun hanya melintas atau kegiatan lain ketika ada penangkapan di lokasi kejadian.
Bahkan, satu di antara korban adalah penjual angkringan.
Dalam laporan yang disampaikan, polisi anggota Polres Magelang Kota juga melakukan penganiayaan setelah penangkapan.
Para korban dipukul menggunakan tangan kosong, selang, juga dipaksa makan kunyit secara bergantian.
Setelah dilepaskan pada 31 Agustus 2025, polisi juga menyebarkan data pribadi para korban dilengkapi narasi mereka sebagai peserta aksi demo yang melakukan perusakan.
Dalam kasus ini, para terlapor melaporkan empat polisi anggota Polres Magelang Kota berinisial AIS, A, H, dan T.
Baca juga: Remaja Korban Salah Tangkap Polisi Magelang Diduga Alami Kekerasan Seksual, KPAI Lakukan Pendalaman
Terkait pelaporan ini, Kuasa hukum orangtua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bertanggal Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam berkas itu, tertera ada 18 polisi yang telah diperiksa Polda Jateng dalam kasus laporan pidana dari korban DRP.
"SP2HP laporan DRP ada 18 polisi anggota Polres Magelang Kota yang telah diperiksa soal kasus pidananya."
"Kami tidak tahu, apakah dari belasan polisi itu termasuk Kapolres karena dalam laporan itu hanya disebut 18 anggota tanpa menyebutkan nama," katanya.
Menurut Royan, secara prosedural, diperiksanya 18 anggota polisi dalam kasus ini menunjukkan keseriusan polisi.
Namun, ia mempertanyakan pula pemeriksaan itu sekedar formalitas atau menggali kebenaran substantif.
"Kami mendesak Polda Jateng agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan imparsial," katanya. (*)
| Remaja Korban Salah Tangkap Polisi Magelang Diduga Alami Kekerasan Seksual, KPAI Lakukan Pendalaman |
|
|---|
| Menyerah setelah Diintimidasi, 4 Keluarga Korban Salah Tangkap Polisi Magelang Cabut Surat Kuasa LBH |
|
|---|
| Orangtua Korban Salah Tangkap Demo Magelang Mengaku Didatangi Polisi, Diminta Cabut Laporan di Polda |
|
|---|
| Mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang Meninggal saat Jalani Hukuman, Terjerat Kasus Percabulan Santri |
|
|---|
| Tabrak Pemotor dan Seruduk Rumah di Secang Magelang, Truk Tangki Gas Diduga Alami Rem Blong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/06112025-dirreskrimum-polda-jateng-kombes-pol-dwi-subagio.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.