Berita Tegal
Polisi Tetapkan Wasmad Edi Susilo Jadi Tersangka, Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, WES telah melanggar tindak pidana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota secara resmi menetapkan Wasmad Edi Susilo (51) atau WES sebagai tersangka pelanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Wasmad, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang menyelenggarakan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan itu, terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.
• Tiga Bocah Lihat Ada Mayat Mengapung di Sungai Kemiri Kota Tegal, Dugaan Sementara Bunuh Diri
• Kapolsek Dinonaktifkan Imbas Konser Dangdut, Kapolres Tegal Kota Masih No Comment
• Kapolsek Tegal Selatan Dinonaktifkan, Irjen Pol Argo Yuwono: Karena Ada Pembiaran Konser Dangdut
• Pasca Viral Konser Dangdut di Kota Tegal, Anggota TNI-Polri yang Berjaga Juga Jalani Tes Swab
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, WES telah melanggar tindak pidana atas UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian dilapisi Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
"Kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan melakukan penyitaan."
"Gelar perkara kami lakukan sore hari ini."
"Maka kami telah melakukan penetapan tersangka kepada pelapor atas nama WES," kata AKBP Rita kepada Tribunbanyumas.com, Senin (28/9/2020).
AKBP Rita menjelaskan, modus operandi yang dilakukan WES adalah melaksanakan hajatan pernikahan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri ribuan orang.
Dalam hajatan tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan dari petugas yang memiliki kewenangan.
AKBP Rita mengatakan, untuk lokasi yakni berada di Lapangan Tegal Selatan.
Kejadian hajatan tersebut berlangsung, pada Rabu (23/9/2020) pukul 17.30.
Menurut AKBP Rita, ada tujuh barang bukti dalam kasus WES, mulai surat perizinan hingga surat undangan.
"Kami juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan pemeriksaan terhadap beberapa ahli."
"Ahli pidana, kesehatan, hingga bahasa," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Kisah Pelajar Berjuang Lawan Anemia Akut, Warga Singorojo Kendal Ini Bolak-Balik ke Rumah Sakit
• Dua Pengurus PKB Kabupaten Semarang Terancam Dipecat, Dinilai Membelot Karena Dukung Paslon Lain
• Masih Berseteru Sejak Februari, Conor McGregor Minta Dana White Berhenti Berbohong
• Pemain Asing Arema FC Dirombak Total, Ini Komposisi Hasil Racikan Carlos Oliveira