Berita Tegal
Sidang Perdana Tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Digelar 17 November 2020
Kejaksaan Negeri Kota Tegal secara resmi melimpahkan berkas kasus Wasmad kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Senin (9/11/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kasus yang menimpa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo atau WES, mulai melangkah ke ranah pengadilan.
Kejaksaan Negeri Kota Tegal secara resmi melimpahkan berkas kasus Wasmad kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Senin (9/11/2020).
Sebelumnya, Wasmad telah dinyatakan melanggar tindak pidana atas UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Hore, Jajan di PKL Alun-alun Hanggawana Slawi Tegal Kini Bisa Dibayar Pakai LinkAja
Baca juga: Tinggal Dekat Gunung Merapi, 281 Ibu Hamil Menyusui dan Lansia di Tegalmulyo Klaten Mulai Dievakuasi
Baca juga: Lewat Aplikasi Mutan, Pembeli Bisa Nilai Protokol kesehatan PKL Alun-alun Hanggawana Slawi Tegal
Baca juga: Masa Pandemi, Tiap Hari Ada Tambahan 20 Ton Sampah di Kota Tegal
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan, pada Rabu (23/9/2020).
Humas PN Kelas IA Tegal, Fatarony mengatakan, berkas perkara pidana atas nama terdakwa Wasmad Edi Susilo sudah diterima oleh pengadilan.
Pelimpahan berkas pada Senin (9/11/2020) pukul 13.30.
"Iya betul, berkas secara resmi sudah kami terima," kara Fatarony kepada Tribunbanyumas.com, Senin (9/11/2020).
Fatarony menjelaskan, kasus tersebut tercatat dalam Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2020/PN Tgl.
Sidang perdana akan berlangsung pada pekan depan atau tepatnya Selasa (17/11/2020).
Sementara untuk hakim yang bertugas, Hakim Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati.
Anggota hakim satu Paluko Hutagalung, kemudian hakim anggota dua Fatarony.
"Sidang perdana akan berlangsung pekan depan," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Tertangkap Basah, Empat Pencuri Diamankan saat Turunkan Baliho di Depan Pasific Mall Tegal
Baca juga: Covid-19 Kota Tegal Sudah Tembus 500, Jumadi: Tolong Jangan Kendor Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Ekonomi Tumbuh Dua Persen, Jumadi: Alasan Penentuan Usulan UMK Tegal 2021
Baca juga: UMK Diusulkan Naik Tiga Persen, PHRI Kota Tegal Cuma Bisa Pasrah