Jumat, 10 April 2026

Berita Ekonomi Bisnis

UMK Diusulkan Naik Tiga Persen, PHRI Kota Tegal Cuma Bisa Pasrah

Ketua PHRI Kota Tegal, Saunan Rasyid hanya bisa pasrah dengan keputusan Dewan Pengupahan Kota Tegal terkait UMK 2021 yang naik 3 persen.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tegal, Saunan Rasyid. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Hasil sidang pleno Pemkot dan Dewan Pengupahan Kota Tegal, menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021, diusulkan naik 3 persen.

UMK Kota Tegal pada 2021 diusulkan sebesar Rp 1.982.750.

Naik Rp 57.750, dari jumlah UMK Kota Tegal pada 2020 sebesar Rp 1.925.000.

Baca juga: UMK Tegal Diusulkan Naik Tiga Persen, Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan, Ini Pertimbangannya

Baca juga: Tak Cuma Keamanan, Petugas Rita Supermall Tegal Juga Tak Segan Tegur Pengunjung Soal Masker

Baca juga: Cerita Srikandi Asal Kota Tegal, Sempat Dianggap Gila Karena Mainan Sampah

Baca juga: Giliran Pasar Kupu Kabupaten Tegal Ditutup Sementara setelah Temuan 17 Pedagang Positif Covid-19

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tegal, Saunan Rasyid mengatakan, pihaknya hanya bisa pasrah dengan keputusan Dewan Pengupahan Kota Tegal.

Awalnya PHRI keberatan dengan pertimbangan belum tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

Menurut Saunan, di masa pandemi Covid-19, sektor perhotelan dan restoran memang sangat terpukul.

Ada yang dapat bertahan saja sudah sangat bersyukur.

"Setelah disetujui forum bahwa akan diusulkan baik 3 persen, kami akhirnya ikut saja," kata Saunan kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/11/2020).

Meski demikian, menurut Saunan, pihaknya tetap optimis menyambut geliat ekonomi tahun depan, pada 2021.

Ia berharap, pandemi Covid-19 segera berakhir dan sektor usaha berjalan nomal kembali.

Saunan mengatakan, untuk tingkat okupansi atau hunian ada peningkatan, namun belum signifikan.

Tingkat okupansi perhotelan di Tegal saat ini di angka 39 persen.

Sementara normalnya di angka 55 persen.

"Sudah ada perbaikan dibanding triwulan awal pandemi."

"Hanya saja masih belum seperti saat normal, sebelum adanya pandemi," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Baca juga: Dodi Kangen Keluarga, Mengintip Keseharian Pasien ODGJ di Panti Sosial Eks Psikotik Cilacap

Baca juga: Status Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang Lagi di Banyumas, Kali Ini Hingga Akhir November

Baca juga: Dituding Tidak Netral, Begini Tanggapan Resmi Bawaslu Purbalingga

Baca juga: Berlaku Mulai Januari 2021, Upah Pekerja di Banjarnegara Minimal Wajib Rp 1.798.979

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved