Berita Ekonomi Bisnis
UMK Diusulkan Naik Tiga Persen, PHRI Kota Tegal Cuma Bisa Pasrah
Ketua PHRI Kota Tegal, Saunan Rasyid hanya bisa pasrah dengan keputusan Dewan Pengupahan Kota Tegal terkait UMK 2021 yang naik 3 persen.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Hasil sidang pleno Pemkot dan Dewan Pengupahan Kota Tegal, menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021, diusulkan naik 3 persen.
UMK Kota Tegal pada 2021 diusulkan sebesar Rp 1.982.750.
Naik Rp 57.750, dari jumlah UMK Kota Tegal pada 2020 sebesar Rp 1.925.000.
Baca juga: UMK Tegal Diusulkan Naik Tiga Persen, Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan, Ini Pertimbangannya
Baca juga: Tak Cuma Keamanan, Petugas Rita Supermall Tegal Juga Tak Segan Tegur Pengunjung Soal Masker
Baca juga: Cerita Srikandi Asal Kota Tegal, Sempat Dianggap Gila Karena Mainan Sampah
Baca juga: Giliran Pasar Kupu Kabupaten Tegal Ditutup Sementara setelah Temuan 17 Pedagang Positif Covid-19
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tegal, Saunan Rasyid mengatakan, pihaknya hanya bisa pasrah dengan keputusan Dewan Pengupahan Kota Tegal.
Awalnya PHRI keberatan dengan pertimbangan belum tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
Menurut Saunan, di masa pandemi Covid-19, sektor perhotelan dan restoran memang sangat terpukul.
Ada yang dapat bertahan saja sudah sangat bersyukur.
"Setelah disetujui forum bahwa akan diusulkan baik 3 persen, kami akhirnya ikut saja," kata Saunan kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/11/2020).
Meski demikian, menurut Saunan, pihaknya tetap optimis menyambut geliat ekonomi tahun depan, pada 2021.
Ia berharap, pandemi Covid-19 segera berakhir dan sektor usaha berjalan nomal kembali.
Saunan mengatakan, untuk tingkat okupansi atau hunian ada peningkatan, namun belum signifikan.
Tingkat okupansi perhotelan di Tegal saat ini di angka 39 persen.
Sementara normalnya di angka 55 persen.
"Sudah ada perbaikan dibanding triwulan awal pandemi."
"Hanya saja masih belum seperti saat normal, sebelum adanya pandemi," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
Baca juga: Dodi Kangen Keluarga, Mengintip Keseharian Pasien ODGJ di Panti Sosial Eks Psikotik Cilacap
Baca juga: Status Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang Lagi di Banyumas, Kali Ini Hingga Akhir November
Baca juga: Dituding Tidak Netral, Begini Tanggapan Resmi Bawaslu Purbalingga
Baca juga: Berlaku Mulai Januari 2021, Upah Pekerja di Banjarnegara Minimal Wajib Rp 1.798.979
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/okupansi-hotel-kota-tegal.jpg)