Berita Tegal
UMK Tegal Diusulkan Naik Tiga Persen, Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan, Ini Pertimbangannya
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, kenaikkan 3 persen tersebut sudah mempertimbangkan indeks ekonomi di Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot bersama Dewan Pengupahan Kota Tegal sepakat menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2021 sebanyak 3 persen.
UMK Kota Tegal pada 2021 diusulkan sebesar Rp 1.982.750.
Atau naik sebanyak Rp 57.750, dari jumlah UMK Kota Tegal pada 2020 yang sebesar Rp 1.925.000.
Baca juga: Tak Cuma Keamanan, Petugas Rita Supermall Tegal Juga Tak Segan Tegur Pengunjung Soal Masker
Baca juga: Cerita Srikandi Asal Kota Tegal, Sempat Dianggap Gila Karena Mainan Sampah
Baca juga: Setahun Diberikan Empat Kali, Pemkot Tegal Bantu Sembako Anak Penyandang Disabilitas Ganda
Baca juga: Ini Daftar Ungkap Kasus Selama Dua Bulan di Kota Tegal, Polisi Tangkap 11 Tersangka
Kesepakatan tersebut diperoleh dalam Sidang Pleno Penetapan UMK Kota Tegal Tahun 2021 di KJA Coffee Kota Tegal, Kamis (5/11/2020).
Hasil rapat tersebut kemudian tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov Jateng.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, kenaikkan 3 persen tersebut sudah mempertimbangkan indeks ekonomi di Kota Tegal.
Selain itu juga menyesuaikan kenaikkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Jawa Tengah yang naik 3,27 persen.
"Setelah dirapatkan dengan Dewan Pengupahan, UMK Kota Tegal Tahun 2021 disepakati Rp 1.982.750."
"Naik 3 persen dari UMK Tahun 2020," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (5/11/2020).
Dedy Yon berharap, para pengusaha dan buruh dapat menerima kesepakatan tersebut.
Ia mengatakan, hasil kesepakatan tersebut sudah mempertimbangkan kedua belah pihak.
Menurut Dedy Yon, kenaikkan UMK Kota Tegal juga mempertimbangkan adanya penataan wajah kota.
Yaitu Alun-alun, Jalan Pancasila, hingga Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal.
Ia optimis penataan wajah kota akan meningkatkan perekonomian di Kota Tegal.
"Kami berharap kesepakatan ini bisa diterima pihak pengusaha dan buruh."