Berita Kriminal
Ini Daftar Ungkap Kasus Selama Dua Bulan di Kota Tegal, Polisi Tangkap 11 Tersangka
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, kelima kasus yang berhasil diungkap adalah kasus penipuan hingga judi online.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota mengungkap lima kasus tindak kejahatan dalam dua bulan terakhir.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, kelima kasus yang berhasil diungkap adalah kasus penipuan dan penggelapan.
Lalu perkara fiducia, curanmor, curat dan judi online.
Baca juga: Di Pasar Pagi Kota Tegal, Polisi Ajak Pedagang Hingga Tukang Becak Sarapan Nasi Ponggol
Baca juga: Sehari Dikunjungi 2.289 Wisatawan, Pendapatan Asli Daerah di PAI Kota Tegal Dapat Rp 7,7 Juta
Baca juga: Tidak Hanya Janda, Kosirin Juga Tipu Delapan Orang dengan Modus Berbeda di Tegal
Baca juga: Proyek Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal Alami Keterlambatan, Semestinya Sudah 40 Persen
"Kelima kasus yang terungkap September dan Oktober 2020 dengan 11 tersangka," kata AKBP Rita seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
AKBP Rita mengatakan, untuk kasus pertama, penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus merayu korbannya seorang perempuan dengan dijanjikan akan dinikahi.
Selain mengamankan tersangka utama, polisi juga menangkap tiga tersangka lain sebagai penadah sepeda motor.
"Korbannya perempuan inisial SA."
"Tersangka utamanya KS berpura-pura mencintai dan akan menikahi."
"Selanjutnya korban meminjamkan sepeda motor yang dibawa kabur dan dijual ke penadah," kata AKBP Rita.
Untuk kasus fiducia berupa penggelapan satu unit mobil ini polisi menetapkan 3 tersangka.
Dengan 1 orang di antaranya tidak ditahan karena baru saja melahirkan.
"Tersangka pertama inisial FT, AS, dan LK."
"Dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia yang kita lapis dengan Pasal 372 KUHP," terang AKBP Rita.
Dalam kasus ketiga, polisi mengamankan seorang pencuri rumah kosong dan penadahnya.
Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui mencuri di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tegal.