Berita Blora

Mulai 1 Januari, 103 PPL Blora Ditarik Jadi Pegawai Kementerian Pertanian. Tugas dan Gaji Bertambah

Status petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Blora bakal beralih menjadi pegawai Kementerian Pertanian per 1 Januari 2026.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IQBAL SHUKRI
BERI KETERANGAN - Sekretaris Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora Lilik Setyawan memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (25/9/2025). Lilik mengungkapkan, mulai 1 Januari 2025, penyuluh pertanian bakal ditarik sebagai pegawai Kementerian Pertanian. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Sebanyak 103 Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Blora bakal beralih status kepegawaian dari pegawai Pemkab Blora menjadi pegawai Kementerian Pertanian.

Sekretaris Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora, Lilik Setyawan mengatakan, peralihan status kepegawaian itu berlaku mulai 1 Januari 2026.

Menurut Lilik, peralihan status ini diatur dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025. 

"Jadi, semua ASN yang fungsional enyuluh oertanian lapangan (PPL) se-Indonesia, ditarik menjadi pegawai Kementerian Pertanian."

"Jumlahnya (se-Indonesia) ada 39.000 orang. Sedangkan di Blora ada sebanyak 103 penyuluh," jelas Lilik, Kamis (25/9/2025). 

Baca juga: Seribuan warga Blora Terdeteksi Alami Gangguan Jiwa Awal, Dinkes Rujuk ke Poli Jiwa Puskesmas

Lilik mengatakan, 103 PPL di Blora terdiri dari 66 PPL berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 37 PPL Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan informasi yang diterima Lilik dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kementerian Pertanian, perubahan status kepegawaian itu mulai diterapkan per 1 Januari 2026.

"Saat ini sedang proses, itu nanti akan terjadi pengalihan status kepegawaian dari pegawai daerah menjadi pegawai Kementerian," imbuhnya.

Gaji Bertambah

Lilik mengatakan, perubahan status kepegawaian ratusan PPL ini tak mengubah tugas dan penempatan.

"Untuk tugasnya masih tetap, hanya statusnya saja yang berubah dari pegawai daerah menjadi pegawai Kementerian," terangnya.

Para PPL itu juga tetap bekerja di daerah masing-masing, tidak dipindah ke daerah lain.

Baca juga: Satgas MBG Blora Temukan Beberapa Masalah pada Menu Makanan, Minta Evaluasi SOP

Meski begitu, mereka akan menerima sejumlah konsekuensi.

Di antaranya beban kerja yang meningkat.

Hanya saja, hal ini bakal diimbangi dnegan penghasilan yang juga menyesuaikan.

"Tugasnya sama ketika masih di bawah naungan pemerintah daerah. Hanya saja, mungkin ada penambahan tugas dari Kementerian Pertanian."

"Misalnya, mengawal Luas Tambah Tanam Padi (LTT) ya, mengawal dengan menggunakan laporan-laporan yang selama ini sebenarnya sudah jalan dengan dimaksimalkan tentang laporan di E-Pusluh, aplikasi laporan kegiatan penyuluh untuk dilaporkan langsung ke Kementerian Pertanian," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved