Berita Pati
Surat Dua Aktivis AMPB dari Penjara Polda Jateng: Minta Masyarakat Pati Tak Patah Semangat Berjuang
Dua aktivis AMPB menulis surat dari balik jeruji besi. Mereka merasa dikriminalisasi dan meminta masyarakat Pati tak patah semangat berjuang.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto dan Supriyono menulis surat dari balik jeruji besi Polda Jateng.
- Mereka meminta AMPB tak patah semangat dan tak melakukan tindakan tanpa koordinasi setelah keduanya ditangkap polisi.
- Teguh dan Supriyono menilai, penangkapan mereka merupakan kriminalisasi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok menulis surat untuk anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Surat tersebut mereka tulis dari balik jeruji tahanan Polda Jateng.
Diketahui, aktivis AMPB tersebut ditangkap Polda Jateng atas kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana pada Jumat (31/10/2025) malam.
Surat tertanggal 2 November 2025 itu ditujukan kepada "Teman-Teman Aliansi", "Warga Pati", dan "Rakyat Indonesia".
Surat yang diserahkan kepada Tim Hukum AMPB itu juga diunggah di akun Instaram @masyarakatpati.bersatu.
Baca juga: Dua Aktivis AMPB Ditangkap Polisi Usai Pimpin Aksi Kawal Paripurna DPRD Pati Gara-gara Blokade Jalan
Berikut petikan surat yang ditulis Teguh dan Supriyono:
Bahwa sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, ditersangkakan kami, kami, Supriyono Botok dan Teguh Istiyanto mengimbau:
- Untuk jangan patah semangat dalam berjuang.
- Tetap perkuat persaudaraan, persatuan, dan tetap solid untuk bersama-sama berjuang.
- Tetap jaga sikap dan perbuatan, jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian.
- Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tanpa koordinasi.
Demikian imbauan ini kami sampaikan kepada teman-teman AMPB, warga Pati, dan seluruh rakyat Indonesia.
Pejuang tidak akan pernah mati tetapi akan terus hidup sampai kapan pun," bunyi surat tersebut.
Di akhir surat, Teguh dan Supriyono membubuhkan tanda tangan berdampingan.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Barang Bukti dan Alasan Tangkap Aktivis AMPB Pati
Diberitakan sebelumnya, Teguh dan Supriyono ditangkap Polda Jateng, Jumat malam.
Keduanya ditangkap setelah memblokade Jalan Pantura Pati-Juwana (Rembang).
Blokade jalan dilakukan buntut dari kekecewaan mereka setelah sidang paripurna DPRD Pati atas pemakzulan Bupati Sudewo.
Bersama massa AMPB, mereka kecewa DPRD Pati menolak melengserkan Sudewo dari kursi bupati dan hanya merekomendasikan perbaikan.
Desakan pemakzulan Bupati Pati Sudewo merupakan buntut tindakan Sudewo menaikkan PBB 250 persen. (*)
| Dua Aktivis AMPB Ditangkap Polisi Usai Pimpin Aksi Kawal Paripurna DPRD Pati Gara-gara Blokade Jalan |
|
|---|
| Polda Jateng Ungkap Barang Bukti dan Alasan Tangkap Aktivis AMPB Pati |
|
|---|
| Dua Pentolan AMPB Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya hingga 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dijerat Pasal 192 KUHP, Botok dan Teguh Masih Ditahan Polisi karena Memblokade Jalur Pantura Pati |
|
|---|
| 4 Pentolan Alian Masyarakat Pati Bersatu Ditangkap, Polisi: Mereka Blokade Jalur Pantura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/03112025-aktivis-ampb-teguh-istiyanto-dan-supriyono-menulis-surat-dari-tahanan-polda-jateng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.