Berita Pati
Polda Jateng Ungkap Barang Bukti dan Alasan Tangkap Aktivis AMPB Pati
Polda Jateng menunjukkan barang bukti pemblokiran Jalan Pantura Pati yang dilakukan dua aktivis AMBP. Pemblokiran jalan menggunakan dua mobil.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah merilis barang bukti berupa foto kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati yang menyeret dua aktivitas Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto dan Supriyono Alias Botok.
Pemblokiran Jalan Pantura Pati itu dilakukan menggunakan mobil Chevrolet dan Ford Ranger.
Dua mobil itu digunakan menutup jalan di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) petang, sekitar pukul 18.00 WIB atau setelah Sidang Paripurna DPRD Pati soal pemakzulan Bupati Sudewo.
Lantas, apa yang membuat Polda Jateng mengambil alih kasus yang terjadi di Pati ini?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus ini ditarik polda untuk mempercepat penanganan kasus.
"Iya, kami ambil alih agar kontrol penanganannya lebih mudah dan cepat," jelas Artanto, Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Dua Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kini Ditahan di Polda Jateng
Dua pentolan AMPB tersebut ditangkap polisi dengan tudingan telah memblokir jalan Pantura yang merupakan jalur lalu lintas nasional.
Aksi itu dilakukan tak lepas dari putusan DPRD Pati yang menolak memakzulkan Bupati Sudewo dalam rapat paripurna yang dilakukan di hari yang sama.
Upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo dipicu kenaikan PBB hingga 250 persen yang membuat masyarakat Pati menggelar demo besar-besaran pada 13 Agustus 2025 lalu.
Dari aksi demonstrasi itu, polisi juga telah menangkap sejumlah orang dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Berlapis
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, dua pentolan AMPB dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Jateng di Kota Semarang.
"Iya, dua tersangka sekarang sudah ditahan di rutan Polda Jateng," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Sabtu (1/11/2025) malam.
Baca juga: Dua Pentolan AMPB Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya hingga 6 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Selain pasal tersebut, kedua tersangka dijerat pula Pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.
| Warga Keluhkan Pencemaran Sungai Mbango Pati Diduga dari Industri Tapioka: Bau, Sawah Gagal Panen |
|
|---|
| Tilap Rp 3,1 Miliar Hasil Jual Ikan untuk Judi Online, Warga Juwana Diringkus Polisi |
|
|---|
| Komnas HAM Desak Penerapan Pasal Pemberatan terhadap Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati |
|
|---|
| Inisiator Demo Pati Ahmad Husein Dipukul Orang Tak Dikenal saat Beli Satai, Hidung Berdarah |
|
|---|
| LPKS Jamin Keamanan dan Kerahasiaan Identitas Korban Percabulan Kiai Ashari Pati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/02112025-barang-bukti-pemblokiran-jalan-pantura-oleh-aktivis-ampb-pati.jpg)