Rabu, 27 Mei 2026

Berita Pati

Didesak Aliansi Masyarakat, Plt Bupati Pati Batalkan Pembahasan Raperda Pajak UMKM

Pemkab Pati batalkan Raperda PBJT setelah didesak AMPB terkait rencana pajak 10?gi UMKM beromzet Rp6 juta yang dinilai memberatkan usaha.

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
TOLAK PAJAK UMKM- Audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan jajarannya, Sabtu (23/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kembang Joyo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. 

Ringkasan Berita:
  • Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beraudiensi dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan jajarannya, Sabtu (23/5/2026).
  • Topik yang dibahas adalah polemik terkait Raperda tentang Produk Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
  • Terkait pembahasan Raperda tersebut, mencuat wacana mengenai pengenaan pajak sebesar 10 persen kepada UMKM makanan dan minuman yang beromzet Rp6 juta ke atas.
  • Pemkab Pati berkomitmen untuk membatalkan pembahasan mengenai Raperda yang mengatur regulasi tersebut.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang memuat wacana pengenaan pajak UMKM Pati sebesar 10 persen bagi pelaku usaha makanan dan minuman beromzet Rp6 juta ke atas per bulan. 

Keputusan krusial ini diambil setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar audiensi panas dengan jajaran eksekutif di Ruang Kembangjoyo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Sabtu (23/5/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan sebuah regulasi pajak daerah jika pada realitasnya justru mencekik ekonomi masyarakat kecil.

Sebagai tindak lanjut konkret pasca-audiensi, pihak eksekutif berjanji akan segera melayangkan surat resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati guna menghentikan proses pembahasan regulasi tersebut.

"Kami nanti akan bersurat ke DPRD Kabupaten Pati. Jika regulasi yang direncanakan justru dinilai memberatkan dan tidak memungkinkan untuk diterapkan, maka pemerintah tidak akan memaksakannya," ujar Risma Ardhi Chandra saat ditemui usai audiensi.

Optimalisasi PAD Non-Pajak Sebagai Solusi Alternatif

Guna menutup potensi kehilangan pendapatan akibat kebijakan pembatalan Raperda ini, Pemkab Pati mengalihkan fokus pada optimalisasi PAD dari sektor non-pajak.

Chandra menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa harus membebani omzet pelaku usaha kecil yang sedang berjuang pulih di tengah situasi ekonomi makro yang tidak menentu.

Baca juga: Berada di Lereng Gunung Prau, Dinkop UKM Jateng Dorong Koperasi Di Atas Awan Kendal Jadi Destinasi

"Kami terus berkoordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menggenjot optimalisasi penerimaan selain pajak. Contohnya, kami akan merintis sistem parkir digital, di sisi lain transparansi pengelolaan keuangan daerah juga terus kita tingkatkan," imbuh Chandra menjelaskan strategi baru pemda.

Aliansi Masyarakat Menilai Pajak 10 Persen Sebagai Pemerasan

Sebelum keputusan pembatalan diambil, jalannya audiensi sempat diwarnai protes keras dari perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Perwakilan aliansi, Supriyono yang akrab disapa "Botok", secara blak-blakan menilai bahwa penerapan pajak sebesar 10 persen untuk warung makan dengan treshold omzet serendah itu tidak logis dan menyerupai praktik pemerasan legal terhadap rakyat kecil.

Botok memberikan simulasi riil mengenai beban operasional yang harus ditanggung oleh para pelaku usaha. Menurutnya, sebuah warung dengan omzet kotor Rp2 juta per hari harus menyetor pajak Rp200 ribu kepada daerah. Padahal, keuntungan bersih dari omzet tersebut belum tentu dapat mencukupi kebutuhan dasar dan upah tenaga kerja.

"Saya sendiri mengalami, karyawan saya delapan. Omzet Rp2 juta itu untuk bayar karyawan saja sudah Rp800 ribu. Belum lagi bayar listrik, gas, dan operasional lain. Kita belanja kecap, minyak, hingga kopi sudah kena pajak. Kenapa sekarang hasil jualan kami harus dipajakin lagi? Pemerintah harusnya bermanfaat, bukan malah membebani masyarakat," protes Botok dengan nada tinggi.

Alih-alih menyasar sektor UMKM, AMPB mendesak Pemkab Pati untuk menyisir potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain yang selama ini dianggap bocor dan kurang transparan.

Baca juga: Trajektori Ekonomi Pasar dan Krisis Kesejahteraan

Mereka menyoroti pengelolaan retribusi pasar di tiap kecamatan, pengelolaan parkir konvensional, pemaksimalan dividen BUMD (seperti RSUD, BPR, dan BKK), hingga transparansi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan besar di Pati.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved